CERI Minta Pemerintah Buka Status Kepemilikan Kargo Minyak ESPO di Balikpapan

CERI Minta Pemerintah Buka Status Kepemilikan Kargo Minyak ESPO di Balikpapan

Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) mendesak Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan penjelasan terbuka terkait status kepemilikan kargo minyak mentah jenis Eastern Siberia-Pacific Ocean (ESPO) yang dibongkar di Terminal Lawe-Lawe, Kilang Pertamina Balikpapan. Polemik pengadaan minyak mentah asal Rusia ini kembali mencuat karena belum adanya kejelasan apakah kargo tersebut sudah menjadi aset pemerintah atau masih milik pemasok.

Sekretaris CERI, Hengki Seprihadi, menilai keterbukaan informasi penting karena pengadaan minyak mentah berkaitan dengan ketahanan energi nasional, penggunaan fasilitas negara, serta tata kelola pengadaan yang harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

“Karena menyangkut kepentingan negara dan uang publik, seluruh proses pengadaan harus dilakukan secara transparan, akuntabel, serta terbuka terhadap pengawasan masyarakat,” ujar Hengki pada Jumat, 31 Juli 2026.

Berdasarkan dokumen yang dipelajari CERI, sebanyak 765.253 barel minyak mentah ESPO diangkut menggunakan MV Sierra dan dibongkar di Lawe-Lawe pada 28 Juni 2026. Namun, CERI menyebut hingga kini belum jelas apakah minyak tersebut sudah menjadi aset pemerintah melalui BLU Lemigas atau masih milik pemasok alias trader.

CERI juga menyoroti status kapal MV Sierra yang disebut masuk dalam daftar sanksi OFAC (Amerika Serikat), Uni Eropa, dan Inggris, dengan rute awal dari Kozmino, Rusia, menuju China. Menurut Hengki, kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait kepatuhan hukum internasional dan mitigasi risiko transaksi.

“Ini menimbulkan pertanyaan serius soal kepatuhan hukum internasional dan mitigasi risiko transaksi,” kata Hengki.

Dalam dokumen pengadaan yang dikaji CERI, tercantum nama E-System Solutions FZ-LLC, perusahaan berbasis di Ras Al Khaimah, Uni Emirat Arab, sebagai pemasok minyak ESPO. CERI menyebut perusahaan tersebut pernah tercatat sebagai pemegang saham mayoritas PT ESYSTEM SOLUTIONS INDONESIA dengan kepemilikan 75 persen pada 2023.

Hengki menyampaikan bahwa struktur kepemilikan perusahaan kini berubah. Berdasarkan akta terbaru, saham disebut dimiliki oleh dua warga negara asing, yakni Habib Abderrahmane BouKharouba dan Ilya Kosyanenko. CERI meminta pemerintah menjelaskan apakah perubahan kepemilikan itu terkait aktivitas bisnis minyak atau merupakan aksi korporasi biasa.

“Kami tidak menyimpulkan adanya pelanggaran. Namun, karena nama perusahaan yang sama muncul dalam dokumen energi dan pemberitaan proyek pertahanan, pemerintah wajib memberi penjelasan komprehensif agar publik tidak digiring pada spekulasi,” ujar Hengki.

CERI turut mengingatkan agar Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2026 tentang Pengadaan Minyak Bumi dan BBM tidak disalahgunakan. Menurut CERI, ketentuan pada Pasal 5 ayat 3 dan Pasal 7 berpotensi membuka celah pembelian tanpa tender dengan harga di atas pasar.

“Seharusnya hubungan G to G, bukan B to B melalui trader. Kalau NOC Rusia bertransaksi dengan trader baru kemudian ke Lemigas, itu namanya transaksi abu leke,” kata Hengki.

Atas temuan tersebut, CERI mendesak Kementerian ESDM, Kementerian Investasi/BKPM, Kementerian Hukum, dan Kementerian Pertahanan memberikan penjelasan resmi mengenai status kepemilikan minyak ESPO. CERI juga meminta klarifikasi terkait formula harga pembelian dan premium (alpha), peran E-System Solutions FZ-LLC dalam rantai pengadaan, serta kesesuaian struktur kepemilikan saham dengan aturan penanaman modal.

Menurut Hengki, klarifikasi cepat dari pemerintah dinilai dapat memperkecil ruang spekulasi yang berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap tata kelola energi maupun sektor strategis nasional.