Cek Fakta: Pembatasan Takbiran hingga Pukul 21.00 dan Tanpa Sound System Berlaku Khusus di Bali Saat Nyepi

Cek Fakta: Pembatasan Takbiran hingga Pukul 21.00 dan Tanpa Sound System Berlaku Khusus di Bali Saat Nyepi

Sebuah unggahan di Facebook menampilkan gambar Menteri Agama Nasaruddin Umar yang disebut-sebut sedang menyampaikan “aturan baru Kemenag” terkait pelaksanaan takbiran. Dalam narasi unggahan itu, takbiran diklaim hanya boleh dilakukan pukul 18.00–21.00, dilarang menggunakan sound system, serta tidak boleh dilakukan dengan cara berkeliling.

Berdasarkan penelusuran, pernyataan yang dikaitkan dengan Menteri Agama tersebut muncul dalam konteks pelaksanaan takbiran yang bertepatan dengan Hari Raya Nyepi di Bali pada 19 Maret. Menteri Agama Nasaruddin Umar dilaporkan menyampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai pelaksanaan takbiran dalam situasi tersebut.

Dalam pemberitaan ANTARA, pemerintah dan tokoh masyarakat di Bali menyepakati bahwa takbiran tetap dapat dilaksanakan, namun dengan pembatasan tertentu agar tidak mengganggu kekhusyukan perayaan Nyepi. Kesepakatan itu menetapkan takbiran dilakukan tanpa menggunakan sound system atau pengeras suara dan dibatasi pada pukul 18.00 hingga 21.00 WITA.

Pembatasan tersebut berlaku khusus untuk wilayah Bali yang sedang menjalankan Nyepi. Karena itu, narasi yang menyebut Kementerian Agama menetapkan aturan baru secara umum—termasuk larangan sound system dan takbiran keliling di semua wilayah—dinilai keliru. Ketentuan itu merupakan pembatasan dalam konteks khusus di Bali saat perayaan Nyepi.