Cek Fakta: Klaim SPBU Dijaga Samsat dan Polantas Mulai 1 Juli 2026 Disebut Hoaks

Cek Fakta: Klaim SPBU Dijaga Samsat dan Polantas Mulai 1 Juli 2026 Disebut Hoaks

Sebuah narasi yang menyebut stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di seluruh Indonesia akan dijaga petugas Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) dan Polisi Lalu Lintas (Polantas) beredar di media sosial pada awal Juli 2026. Dalam klaim tersebut, kebijakan itu disebut mulai diterapkan pada 1 Juli 2026.

Informasi itu tersebar melalui sejumlah unggahan di Facebook pada Rabu (1/7/2026) dan turut dibagikan lewat aplikasi pesan instan WhatsApp. Narasi yang beredar menyatakan kendaraan yang belum membayar pajak akan diarahkan untuk mengisi Pertamax dengan harga Rp 16.000 per liter, tidak bisa membeli Pertalite, dan akan langsung ditilang di tempat jika diketahui belum membayar pajak.

Hasil penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com tidak menemukan informasi valid yang mendukung klaim tersebut. Pencarian melalui Google dengan kata kunci terkait juga tidak menghasilkan rujukan resmi mengenai kebijakan penjagaan SPBU oleh Samsat dan Polantas.

Kompas.com kemudian mengonfirmasi kabar itu kepada Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero) Muhammad Baron pada Kamis (2/7/2026). Baron menegaskan informasi tersebut tidak benar.

“Hoaks,” kata Baron. Ia menambahkan, kegiatan seperti yang disebut dalam narasi itu tidak diterapkan dalam pelayanan pembelian bahan bakar minyak (BBM) di Pertamina.

Baron juga menyebut seluruh kegiatan PT Pertamina (Persero) dapat dicek melalui situs resmi perusahaan, karena informasi resmi akan diumumkan melalui laman tersebut.

Dengan demikian, klaim bahwa SPBU dijaga Samsat dan Polantas mulai 1 Juli 2026 adalah kabar bohong.