Bupati Majalengka Tegaskan Tak Intervensi Urusan Internal KONI, Minta Transparansi dan Pembinaan Atlet Tetap Berjalan

Bupati Majalengka Tegaskan Tak Intervensi Urusan Internal KONI, Minta Transparansi dan Pembinaan Atlet Tetap Berjalan

MAJALENGKA – Bupati Majalengka H Eman Suherman menegaskan Pemerintah Kabupaten Majalengka tidak akan mengintervensi urusan internal Komite Olahraga Nasional Indonesia Kabupaten Majalengka (KONI Majalengka). Menurutnya, KONI memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) sebagai landasan mekanisme organisasi.

“KONI memiliki AD/ART sendiri, sehingga pemerintah daerah tidak akan melakukan intervensi terhadap proses internal yang sedang berjalan. Kami menghormati mekanisme organisasi yang ada,” ujar Eman Suherman, Kamis (26/3/2026).

Meski demikian, Eman menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas, terutama dalam pengelolaan anggaran yang bersumber dari pemerintah. Ia juga meminta seluruh pihak menghormati proses hukum apabila sedang berjalan.

“Kami mengedepankan transparansi dan akuntabilitas. Jika ada proses hukum, tentu harus dihormati agar semuanya jelas dan sesuai aturan,” katanya.

Di tengah dinamika yang terjadi, Eman menegaskan pembinaan atlet tidak boleh terganggu. Ia meminta para atlet tetap fokus berlatih dan menjaga performa, sementara proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

“Proses hukum silakan berjalan. Kita tidak boleh intervensi. Tapi kegiatan olahraga tidak boleh berhenti, pembinaan atlet tidak boleh terganggu. Olahraga di Majalengka harus tetap berjalan dan terus mencetak prestasi,” tegasnya.

Pemerintah daerah menilai keberlanjutan pembinaan menjadi penting karena sejumlah agenda olahraga telah menanti pada 2026, di antaranya Pekan Olahraga dan Seni Antar Instansi (Porsenitas), Pekan Olahraga Provinsi (Porprov), serta Pekan Olahraga Pelajar Wilayah Daerah (Popwilda).

Pemkab Majalengka menyatakan akan tetap menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan secara proporsional sesuai kewenangan, tanpa mencampuri urusan internal organisasi.

Sementara itu, KONI Majalengka saat ini tengah terkait kasus dugaan korupsi dana hibah tahun 2024–2025 yang ditangani Kejaksaan Negeri Majalengka (Kejari Majalengka). Perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan, dengan sejumlah alat bukti diamankan dalam penggeledahan di kantor KONI beberapa waktu lalu. Kejari juga menyita dua unit telepon seluler milik ketua dan bendahara.

Hingga kini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Kejari Majalengka disebut masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara yang disebut merugikan negara hingga Rp 6 miliar.