Bupati Jombang Serahkan LKPD Unaudited 2025 ke BPK Jatim

Bupati Jombang Serahkan LKPD Unaudited 2025 ke BPK Jatim

Bupati Jombang Warsubi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Timur. Penyerahan dilakukan di Sidoarjo, Senin (30/03/2026), bersamaan dengan penyerahan LKPD dari pemerintah kabupaten/kota se-Jawa Timur.

LKPD tersebut diterima langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Jawa Timur, Yuan Candra Djaisin. Kegiatan ini turut dihadiri Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa yang memberikan arahan terkait tata kelola keuangan daerah.

Dalam arahannya, Khofifah menekankan pentingnya akuntabilitas, transparansi, serta ketepatan sasaran dalam pelaksanaan program dan kegiatan di daerah. Ia juga mendorong perbaikan tata kelola agar terus ditingkatkan, baik dalam pengelolaan keuangan, kinerja organisasi, maupun penguatan sumber daya manusia.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga menyampaikan harapan agar seluruh kabupaten/kota, termasuk Kabupaten Jombang, dapat meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangannya. Selain itu, Khofifah mengingatkan pemerintah daerah untuk adaptif terhadap dinamika global dan kebijakan pemerintah pusat, termasuk mengantisipasi potensi kelangkaan bahan pokok dan LPG dengan memastikan ketersediaan serta stabilitas pasokan.

Yuan Candra Djaisin menjelaskan, pemeriksaan LKPD dilakukan untuk menilai kewajaran penyajian laporan keuangan berdasarkan prinsip akuntansi pemerintahan. Penyerahan LKPD unaudited disebut sebagai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56, yang mewajibkan kepala daerah menyampaikan laporan keuangan paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun anggaran.

Menurutnya, BPK akan melakukan audit secara komprehensif dan memberikan rekomendasi guna meningkatkan transparansi serta akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Ia juga menyampaikan empat indikator utama dalam penilaian laporan keuangan daerah, yakni kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan (adequate disclosure), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, BPK nantinya akan memberikan opini berupa Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Wajar Dengan Pengecualian (WDP), Tidak Wajar, atau Tidak Memberikan Pendapat (Disclaimer),” kata Yuan.

Warsubi hadir didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang Agus Purnomo, Inspektur Kabupaten Jombang Abdul Majid Nindyagung, serta Kepala BPKAD Kabupaten Jombang Muhammad Nashrulloh. Warsubi menyatakan penyerahan LKPD unaudited TA 2025 merupakan wujud kepatuhan Pemerintah Kabupaten Jombang terhadap perundang-undangan sekaligus bentuk tanggung jawab moral kepada masyarakat dalam pengelolaan APBD.

Ia menegaskan komitmen Pemkab Jombang untuk menjaga transparansi, serta menjadikan penyerahan laporan sebagai instrumen evaluasi agar penggunaan anggaran benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat. Menindaklanjuti arahan gubernur terkait dinamika ekonomi global, Warsubi menyatakan Kabupaten Jombang siap mengambil langkah strategis, termasuk memperkuat pengawasan distribusi bahan pokok dan LPG guna mencegah kendala pasokan yang dapat memberatkan warga.