BPS Tegaskan Data Sensus Ekonomi 2026 Tidak Dipakai untuk Dasar Kenaikan Pajak

BPS Tegaskan Data Sensus Ekonomi 2026 Tidak Dipakai untuk Dasar Kenaikan Pajak

Sebuah unggahan di Facebook menarasikan adanya “bocoran” daftar pertanyaan Sensus Ekonomi 2026 yang diklaim berisi banyak pertanyaan, termasuk permintaan untuk memotret bagian dalam rumah. Unggahan itu juga mengaitkan pelaksanaan sensus dengan rencana pemerintah menaikkan pajak masyarakat.

Menanggapi klaim tersebut, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Jakarta Barat Muhammad Noval menegaskan bahwa data yang dihimpun dalam Sensus Ekonomi 2026 tidak digunakan untuk kepentingan perpajakan. Menurutnya, pendataan dilakukan semata-mata untuk memetakan kondisi dan potensi ekonomi masyarakat, seperti jenis usaha, lapangan pekerjaan, serta struktur ekonomi yang berkembang di berbagai daerah.

Noval juga menyatakan BPS tidak memiliki hubungan dengan Direktorat Jenderal Pajak dalam pelaksanaan sensus. Ia memastikan seluruh data yang dikumpulkan hanya digunakan untuk kepentingan statistik dan tidak menjadi dasar penetapan pajak masyarakat.

Secara umum, BPS menyelenggarakan sensus untuk mengumpulkan data dasar kependudukan dan ekonomi, membentuk Kerangka Sampel Induk (KSI), memperkirakan berbagai parameter kependudukan dan ekonomi, serta menyediakan basis data untuk kepentingan statistik. Hasil sensus dimanfaatkan untuk menghasilkan data mengenai jumlah, komposisi, distribusi, dan karakteristik penduduk maupun kondisi perekonomian.

Terkait perlindungan data, BPS menyatakan kerahasiaan data responden dijamin sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Untuk menjaga keamanan data, BPS bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Sistem pendataan digital juga dirancang agar informasi yang dikumpulkan langsung tersimpan di server BPS, sehingga tidak dapat diakses maupun disimpan di perangkat petugas sensus.

Inspektur Utama BPS RI Dadang Hardiwan menegaskan hasil Sensus Ekonomi 2026 hanya disajikan dalam bentuk data statistik agregat, sehingga identitas dan data pribadi masyarakat tetap terlindungi. Ia mengimbau masyarakat memastikan petugas yang datang merupakan petugas resmi BPS yang dilengkapi surat tugas dan mengenakan atribut resmi sebelum memberikan keterangan.

Dengan demikian, klaim yang menyebut data Sensus Ekonomi 2026 digunakan untuk menaikkan pajak masyarakat dinyatakan tidak berdasar. BPS menegaskan data yang dikumpulkan hanya untuk kepentingan statistik dan dijamin kerahasiaannya sesuai ketentuan yang berlaku.