BPKP Perketat Pengawasan APBD Jelang Pilkada 2024 untuk Cegah Penyalahgunaan Anggaran

BPKP Perketat Pengawasan APBD Jelang Pilkada 2024 untuk Cegah Penyalahgunaan Anggaran

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dikelola pemerintah daerah dinilai rentan terjadi kecurangan, termasuk potensi penyalahgunaan untuk kepentingan pemilihan kepala daerah (pilkada) oleh petahana. Bentuk penyalahgunaan yang kerap disorot antara lain distribusi program sosial dan kesejahteraan dalam wujud barang, uang, maupun infrastruktur yang dapat memengaruhi preferensi politik masyarakat.

Karena itu, pengawasan keuangan daerah dinilai penting agar anggaran yang disusun untuk pembangunan tidak bergeser menjadi instrumen pemenangan dalam pilkada. Sejumlah lembaga pengawasan dan penegak hukum disebut memiliki peran dalam upaya pencegahan, mulai dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Kejaksaan Agung dan Kepolisian Negara RI.

Pengawasan BPKP jelang Pilkada Serentak 2024

Juru Bicara BPKP Gunawan Wibisono menyatakan BPKP berkomitmen mendorong dan mengawal akuntabilitas keuangan dan kinerja dalam penyelenggaraan pilkada serentak 2024 yang dijadwalkan berlangsung pada 27 November 2024. Menurutnya, BPKP mulai mengawasi potensi penyalahgunaan APBD yang dipolitisasi untuk pemenangan calon kepala daerah sejak sekarang.

Untuk meminimalkan potensi penyalahgunaan APBD, BPKP melakukan evaluasi perencanaan dan penganggaran di daerah melalui 34 perwakilan BPKP yang tersebar di seluruh Indonesia.

Dalam proses pengawasan, BPKP melibatkan aparat pengawas intern pemerintah (APIP) kementerian/lembaga serta pemerintah daerah. BPKP juga bekerja sama dengan Inspektorat Utama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Inspektorat Utama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta inspektorat provinsi, kabupaten, dan kota.

Audit investigasi dan temuan kecurangan

Gunawan mengungkapkan, dalam kurun tiga tahun terakhir BPKP menangani dugaan kecurangan di daerah yang ditindaklanjuti melalui audit perhitungan kerugian negara dan audit investigasi. Pada 2023, nilai kecurangan keuangan di daerah yang ditemukan BPKP disebut mencapai Rp 548 miliar.

Dalam cakupan yang lebih luas, audit investigasi BPKP pada 2022 mengungkap kecurangan di lingkungan aparatur sipil negara (ASN), badan usaha milik negara, hingga swasta dengan nilai mencapai Rp 37,01 triliun. Pada tahun yang sama, BPKP menyatakan dapat mencegah potensi keluarnya anggaran akibat kecurangan sebesar Rp 76,32 triliun.

Pengawasan melalui SIPD dan penguncian pergeseran anggaran

Koordinator Pelaksana Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) Pahala Nainggolan menyampaikan APBD dapat diawasi melalui Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) agar tidak diselewengkan untuk kepentingan pilkada. Ia menjelaskan, pergeseran penggunaan anggaran dapat “dikunci” di SIPD.

Contohnya, ketika terdapat anggaran renovasi sekolah yang bergeser menjadi bantuan sosial (bansos), perubahan tersebut dapat terpantau di SIPD. Pahala menekankan anggaran pemerintah daerah sudah ditetapkan pada 2023, sehingga perubahan dapat dideteksi. Jika ada pergeseran, pihaknya menyatakan akan menyurati para penjabat kepala daerah agar disiplin menggunakan anggaran.

Masalah klasik jelang pilkada

Penyalahgunaan anggaran daerah untuk kepentingan petahana disebut sebagai persoalan berulang menjelang pilkada. Salah satu contoh yang disorot terjadi pada Pilkada 2020, ketika bansos di tengah pandemi Covid-19 diduga disalahgunakan untuk kepentingan popularitas oleh petahana Bupati Klaten, Jawa Tengah, Sri Mulyani.

Saat itu, warga melaporkan kepada Ombudsman Jawa Tengah adanya dugaan kampanye terselubung lewat bansos yang memuat foto dan nama Sri Mulyani. Isu tersebut juga sempat ramai di media sosial, termasuk melalui tagar seperti #BupatiKlatenMemalukan dan #CoronaBukanPanggungPolitik.

Berbagai usulan untuk mengatasi persoalan ini telah lama bergulir, di antaranya mendorong petahana yang kembali mencalonkan diri untuk mengundurkan diri dari jabatan serta pembatasan biaya kampanye.

Dorongan pengawasan sejak awal tahapan pilkada

Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah, Herman N Suparman, menilai petahana cenderung mengumpulkan dana ketika tahapan pilkada dimulai karena kebutuhan biaya yang semakin besar. Ia menyebut petahana dapat memanfaatkan anggaran daerah atau program yang berjalan dalam dua tahun terakhir, termasuk kebijakan nonprogram atau bansos, untuk menarik simpati.

Herman mendorong agar pengawasan terhadap keuangan daerah oleh BPKP dan KPK dilakukan sejak sekarang. Menurutnya, BPKP dan KPK perlu memegang APBD setiap daerah sebagai basis pemantauan, mengingat anggaran tahun berjalan telah disahkan pada akhir tahun sebelumnya. Dengan demikian, realisasi anggaran dapat dipantau berdasarkan rancangan APBD yang telah ditetapkan.

Ia juga menyarankan pelibatan unsur nonpemerintah daerah, seperti kelompok masyarakat sipil, media massa, dan akademisi, untuk memperkuat pengawasan. Herman menyatakan ia tidak bisa berharap banyak pada APIP karena merupakan bagian dari kepala daerah.

Selain itu, Herman menilai sistem pelaporan digital perlu diperkuat agar pengawasan menjangkau lebih luas. SIPD dapat menjadi basis pengawasan, tetapi ia menekankan perlunya pengaktifan sistem lain yang memungkinkan masyarakat menyampaikan laporan, mengingat SIPD bersifat administratif dan memuat data kualitatif.

  • Penyalahgunaan APBD jelang pilkada dinilai berisiko terjadi melalui program sosial, bansos, hingga proyek infrastruktur.
  • BPKP menyatakan melakukan evaluasi perencanaan dan penganggaran melalui 34 perwakilan di seluruh Indonesia.
  • KPK melalui Stranas PK menekankan pemantauan APBD dapat dilakukan lewat SIPD untuk mendeteksi pergeseran anggaran.