BPK Riau Serahkan LHP LKPD Kepulauan Meranti 2023, Opini Tidak Menyatakan Pendapat

BPK Riau Serahkan LHP LKPD Kepulauan Meranti 2023, Opini Tidak Menyatakan Pendapat

Pekanbaru, Rabu (22/5/2024) — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2023. Penyerahan dilakukan Kepala Perwakilan BPK Riau, Jariyatna, kepada Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti dan Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti.

Acara berlangsung di Ruang Rapat Kalan, Kantor BPK Perwakilan Provinsi Riau, pada pukul 16.00 WIB.

Tujuan pemeriksaan dan ruang lingkup temuan

Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan BPK Riau menjelaskan bahwa pemeriksaan laporan keuangan bertujuan memberikan opini mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan. Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa atas kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan.

BPK menegaskan pemeriksaan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkap adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan. Namun, apabila pemeriksa menemukan penyimpangan, kecurangan, atau pelanggaran ketentuan perundang-undangan—terutama yang berdampak pada potensi dan indikasi kerugian negara—hal tersebut wajib diungkapkan dalam LHP.

Opini TMP untuk LKPD 2023

Berdasarkan pemeriksaan atas LKPD Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2023, BPK memberikan opini Tidak Menyatakan Pendapat (TMP). Pemberian opini tersebut didasari temuan kelemahan terkait pengendalian internal, ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta kewajaran penyajian laporan keuangan.

BPK menyatakan temuan tersebut telah diungkap dalam LHP dan akan ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah terkait, guna mendorong pengembangan Sistem Pengendalian Internal yang memadai serta penerapan Governance, Risk, dan Compliance.

Permasalahan yang ditemukan

Permasalahan yang ditemukan dalam laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti antara lain:

  • Realisasi belanja tidak sesuai dengan peruntukannya.
  • Pengendalian realisasi belanja daerah yang tidak memadai.
  • Nilai persediaan yang tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya.

Tindak lanjut rekomendasi

Kepala Perwakilan BPK Riau juga menyampaikan persentase tingkat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan pada Kabupaten Kepulauan Meranti sampai dengan 31 Desember 2023 sebesar 78,01%.

Pemeriksaan BPK dilaksanakan berpedoman pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN). Sebelum LHP diserahkan, BPK meminta tanggapan pejabat terkait pada entitas yang diperiksa atas konsep rekomendasi, termasuk rencana aksi yang akan dilakukan, agar rekomendasi dalam LHP lebih mudah ditindaklanjuti.

Sesuai Pasal 20 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, BPK mengingatkan rekomendasi wajib ditindaklanjuti paling lambat 60 hari setelah LHP diterima.

BPK berharap hasil pemeriksaan dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan kegiatan dan program pemerintah daerah, sekaligus menjadi bahan evaluasi dalam penguatan tata kelola keuangan negara dan daerah.