Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung resmi memulai rangkaian pemeriksaan interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Pemeriksaan ini mencakup 15 pemerintah daerah kabupaten/kota serta Pemerintah Provinsi Lampung dan menjadi tahapan penting dalam siklus audit sebelum penetapan opini atas LKPD.
Pelaksanaan pemeriksaan tersebut mendapat perhatian dari LSM PRO RAKYAT. Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin AM, menegaskan pemeriksaan keuangan daerah harus berjalan sesuai asas dan norma hukum sistem keuangan negara, tanpa kompromi terhadap praktik penyimpangan. Pernyataan itu disampaikan Aqrobin kepada awak media saat mendampingi Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT Johan Alamsyah, S.E. berziarah di Taman Makam Pahlawan Tanjung Karang, Rabu (18/2/2026).
Dalam keterangannya, Aqrobin mengingatkan bahwa pemeriksaan keuangan negara oleh BPK wajib berpedoman pada sejumlah ketentuan hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK yang menegaskan BPK sebagai lembaga negara yang bebas dan mandiri serta bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Selain itu, rujukan juga mencakup Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara yang mengatur asas pemeriksaan seperti independensi, objektivitas, profesionalitas, dan kepatuhan pada standar pemeriksaan.
LSM PRO RAKYAT juga menyinggung Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menekankan pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara tertib, taat peraturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Jika dalam pemeriksaan ditemukan indikasi tindak pidana korupsi, ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebut berlaku.
Aqrobin menyebut pemeriksaan interim LKPD 2025 sebagai momentum pembuktian integritas BPK RI di Lampung. Ia meminta proses audit bebas dari konflik kepentingan maupun praktik kongkalikong. “Pemeriksaan interim LKPD 2025 ini adalah momentum pembuktian integritas BPK RI di Lampung. Jangan sampai ada konflik kepentingan atau praktik kongkalikong dalam proses audit. Di tangan BPK-lah kondisi riil penggunaan anggaran daerah akan terbuka, apakah bersih atau penuh penyimpangan,” ujarnya.
Ia menegaskan asas pemeriksaan harus dijalankan secara independen, transparan, dan akuntabel, tanpa intervensi kekuasaan daerah maupun kepentingan politik tertentu.
Sementara itu, Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT Johan Alamsyah, S.E. menyatakan BPK sebagai auditor negara perlu menjalankan pemeriksaan secara konkret sesuai semangat pemberantasan korupsi yang kerap disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam berbagai pidato. Johan juga menilai pengelolaan keuangan daerah rawan konflik kepentingan karena berkaitan dengan proyek strategis, belanja modal, serta pengadaan barang dan jasa bernilai besar.
LSM PRO RAKYAT menyatakan telah meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melakukan supervisi dan monitoring terhadap proses pemeriksaan yang berjalan di Provinsi Lampung. Johan mengatakan pengawasan ketat diperlukan karena potensi konflik kepentingan dinilai selalu ada dalam pemeriksaan keuangan daerah. Ia menegaskan, jika terjadi kongkalikong, hasil audit dikhawatirkan tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.
Dalam pernyataan lain, LSM PRO RAKYAT menekankan opini atas LKPD tidak hanya menjadi predikat administratif, tetapi juga mencerminkan tata kelola pemerintahan daerah serta kualitas akuntabilitas fiskal. Organisasi itu menyatakan akan mengawal proses pemeriksaan hingga tuntas untuk memastikan pengelolaan anggaran berjalan sesuai hukum.
Aqrobin juga mengajak masyarakat ikut mengawasi kinerja BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung selama pemeriksaan interim LKPD 2025 berlangsung. Ia menyebut adanya informasi dan data yang diterima pihaknya terkait proyek tahun 2025 yang disebut belum selesai dan masih dikerjakan pada 2026, tetapi telah dilakukan PHO pada Desember 2025. Menurutnya, hal tersebut perlu diawasi bersama agar menjadi perhatian dalam laporan pemeriksaan.
Di sisi lain, LSM PRO RAKYAT mengingatkan adanya konsekuensi hukum jika terjadi pelanggaran, antara lain potensi tuntutan ganti rugi dan proses pidana apabila terdapat kerugian negara yang nyata. Selain itu, pejabat yang terbukti melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain dapat dijerat pidana berat, dan jika terdapat unsur rekayasa atau manipulasi hasil pemeriksaan, auditor juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana maupun etik sesuai ketentuan perundang-undangan.

