Isu mengenai keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali mencuat setelah Bonatua Silalahi, pengamat kebijakan publik, menyatakan akan mengunggah salinan ijazah Jokowi yang telah dilegalisir ke media sosial. Bonatua menyebut dokumen tersebut diperolehnya dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) tanpa bagian yang ditutupi atau disensor.
Rencana publikasi itu merupakan tindak lanjut dari proses sengketa informasi yang ditempuh Bonatua melalui Komisi Informasi Pusat (KIP). Dalam sengketa tersebut, Bonatua menggugat KPU karena menilai hak publik untuk memperoleh informasi secara utuh tidak terpenuhi. Majelis KIP kemudian mengabulkan permohonan Bonatua secara keseluruhan.
Dalam putusannya, KIP menyatakan ijazah Jokowi yang digunakan sebagai syarat pencalonan dalam Pemilihan Presiden 2014 dan 2019 merupakan informasi terbuka yang wajib disediakan kepada publik. Putusan itu juga membuat KPU harus menyerahkan salinan dokumen secara utuh, termasuk berkas pendukung verifikasi, tanpa sensor yang sebelumnya kerap menutupi bagian-bagian tertentu.
Bonatua menjelaskan alasan di balik keputusannya untuk mempublikasikan versi tanpa sensor. Menurut dia, keterbukaan penuh diperlukan untuk mengakhiri spekulasi dan fitnah yang beredar. Ia juga menyampaikan kekhawatiran bahwa dokumen yang tidak dibuka secara utuh dapat memicu manipulasi atau penyebaran hoaks baru.
“Takut saya nanti karena ada kebencian, tiba-tiba foto dirubah jadi apa, tanda tangan dirubah jadi apa, sehingga kawan-kawan terjebak pada fitnah karena meneliti sampel yang bukan sekunder,” ujar Bonatua.
Bonatua menyebut dokumen yang diterimanya mencakup dua set ijazah yang digunakan Jokowi untuk mendaftar pada dua periode pemilihan presiden yang berbeda. Ia menilai publikasi dokumen yang ditampilkan secara gamblang diharapkan bisa menjadi titik terang dalam polemik yang selama ini memicu perdebatan di ruang publik, termasuk di media sosial.
Selain menampilkan dokumen, Bonatua juga menekankan pentingnya hak atas informasi dalam demokrasi. Publik kini menanti apakah langkah tersebut akan meredam isu yang telah berlangsung bertahun-tahun atau memunculkan babak baru diskusi mengenai integritas administrasi pejabat publik.

