Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) tengah menyusun Peta Jalan (Roadmap) Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) untuk periode 2026–2029. Langkah ini dilakukan untuk mempercepat transformasi digital dalam pengelolaan keuangan daerah, sekaligus mendorong transparansi dan efektivitas pelayanan publik.
Penyusunan roadmap tersebut melibatkan perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menangani pemungutan retribusi daerah. Keterlibatan OPD dinilai penting karena retribusi merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berhubungan langsung dengan masyarakat.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKD Bolmong, Renti Mokoginta, mengatakan roadmap ETPD akan menjadi pedoman pemerintah daerah dalam memperluas penerapan sistem transaksi nontunai selama empat tahun ke depan. Ia menekankan bahwa digitalisasi transaksi pemerintah diarahkan untuk membangun tata kelola keuangan yang lebih akuntabel, efisien, dan transparan.
Dalam rencana tersebut, pemerintah daerah menyiapkan strategi penerapan sejumlah kanal pembayaran digital, seperti QRIS, Virtual Account, dan layanan e-commerce. Penerapan berbagai kanal pembayaran itu diharapkan memudahkan masyarakat saat melakukan pembayaran retribusi serta menekan potensi kebocoran penerimaan daerah.
Selain memperluas kanal pembayaran, penyusunan roadmap juga mencakup pemetaan potensi retribusi yang dapat diterapkan secara elektronik dan pengembangan infrastruktur digital. BKD Bolmong juga merencanakan peningkatan kapasitas sumber daya manusia serta program edukasi bagi masyarakat sebagai wajib retribusi.
Di sisi lain, penyusunan roadmap turut memetakan tantangan implementasi ETPD, termasuk keterbatasan jaringan dan kesiapan sistem pada masing-masing OPD. Perwakilan OPD yang hadir menyatakan dukungan terhadap penyusunan roadmap, dengan harapan sinergi antarperangkat daerah dapat memperkuat integrasi data penerimaan.