Jakarta — Badan Gizi Nasional (BGN) membuka jalur pengaduan melalui mekanisme PO box guna memperkuat transparansi dan sistem pengawasan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kanal ini disiapkan untuk menampung laporan dari kelompok pemangku kepentingan yang berbeda.
Kepala BGN Sudaryono mengatakan, sistem pengaduan tersebut dirancang agar setiap laporan dapat diterima secara langsung, diverifikasi, dan ditindaklanjuti dengan cepat. Menurutnya, pengawasan yang efektif tidak hanya berasal dari internal lembaga, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan MBG.
“Kami ingin mendapatkan lebih banyak masukan dan pengaduan dari berbagai pihak. Mungkin ada yang ingin menyampaikan laporan tetapi tidak ingin identitasnya diketahui, oleh karena itu, kami membuka jalur pengaduan melalui PO box agar setiap informasi dapat kami terima, verifikasi, dan tindaklanjuti,” ujar Sudaryono dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.
BGN menyediakan tiga PO box dengan peruntukan berbeda. PO box 2045 ditujukan untuk pengaduan internal BGN, termasuk dari pegawai, kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), pengawas, akuntan, hingga seluruh personel yang bertugas di dapur MBG.
Untuk mitra dan yayasan penyelenggara, BGN membuka PO box 1708 sebagai saluran penyampaian persoalan yang muncul selama pelaksanaan program, termasuk jika terjadi perselisihan dengan kepala dapur maupun kendala operasional lainnya.
Sementara itu, PO box 45000 disediakan bagi masyarakat umum untuk melaporkan berbagai temuan di lapangan terkait pelaksanaan program MBG.
Sudaryono menegaskan, seluruh laporan yang masuk akan berada di bawah pengawasan langsung kepala BGN. Setiap aduan akan diverifikasi dan diinvestigasi sebelum ditentukan langkah penyelesaian yang sesuai, termasuk mediasi apabila ditemukan konflik antarpihak dalam penyelenggaraan program.
“PO box ini saya kelola langsung sebagai kepala BGN. Setiap laporan akan kami investigasi, jika ada pertentangan antara para pihak, kami akan memediasi agar persoalan dapat diselesaikan dengan baik sehingga pelaksanaan program MBG tetap berjalan optimal,” katanya.
Menurutnya, pembukaan tiga jalur pengaduan ini merupakan bagian dari penguatan sistem pengawasan yang mengedepankan keterbukaan dan akuntabilitas. Informasi dari kanal tersebut akan menjadi bahan evaluasi bagi BGN untuk memperbaiki tata kelola penyelenggaraan MBG sekaligus memastikan pelanggaran maupun kendala operasional dapat ditangani secara cepat dan tepat.