PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dengan dukungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mempercepat implementasi sejumlah inisiatif strategis untuk memperkuat transparansi dan integritas pasar modal nasional. Akselerasi ini merupakan bagian dari agenda reformasi berkelanjutan guna membangun ekosistem pasar modal yang dinilai semakin kredibel, adaptif, dan kompetitif.
Langkah percepatan tersebut dilakukan sebagai respons atas dinamika global serta kebutuhan investor yang kian kompleks. BEI, KSEI, dan OJK memandang penguatan struktur pasar sebagai prasyarat agar pasar modal Indonesia dapat sejajar dengan praktik terbaik internasional sekaligus memenuhi ekspektasi investor domestik maupun global.
Upaya ini juga disebut sebagai tindak lanjut dari dialog dengan MSCI Inc. Melalui komunikasi yang intensif, masukan dari penyedia indeks global tersebut diterjemahkan menjadi program kerja yang konkret, terukur, dan memiliki target waktu implementasi yang jelas. OJK dan Self Regulatory Organization menegaskan reformasi tidak dirancang sebagai respons jangka pendek, melainkan fondasi jangka panjang untuk meningkatkan daya saing pasar modal Indonesia di tingkat global.
Salah satu agenda yang disiapkan adalah penyesuaian Peraturan Bursa Nomor I A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham. Aturan ini direncanakan efektif mulai Maret 2026 dan saat ini masih berada pada tahap pengumpulan masukan pemangku kepentingan hingga 19 Februari 2026.
Dalam usulan perubahan, BEI berencana menaikkan ketentuan minimum free float perusahaan tercatat dari 7,5% menjadi 15%. Kenaikan ini dinilai penting untuk memperkuat likuiditas saham dan memperdalam pasar. Pemenuhan ketentuan tersebut tidak dilakukan sekaligus, melainkan melalui skema bertahap dengan target antara pada setiap fase implementasi agar emiten memiliki ruang penyesuaian yang memadai.
BEI juga menyiapkan mekanisme pemantauan dan pendampingan berkelanjutan untuk membantu emiten mencapai target akhir sesuai jangka waktu yang ditetapkan. Pejabat Sementara Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menyatakan peningkatan batas minimum free float dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi masing-masing perusahaan. “Kami memahami setiap perusahaan memiliki karakteristik berbeda. Karena itu BEI menyiapkan fase transisi, pemantauan, dan pendampingan agar implementasi berjalan terukur sekaligus tetap menjaga stabilitas perdagangan,” kata Jeffrey.
Selain penyesuaian free float, penguatan transparansi dilakukan melalui perluasan keterbukaan data kepemilikan saham. Jika sebelumnya publikasi difokuskan pada kepemilikan di atas 5%, BEI berencana menambahkan pengungkapan kepemilikan saham di atas 1%. Informasi tersebut akan disampaikan secara bulanan agar memberikan gambaran yang lebih komprehensif mengenai struktur pemegang saham dan membantu investor mengambil keputusan berbasis data.
Jeffrey menilai kualitas data menjadi fondasi utama dalam membangun kepercayaan pasar. “Investor membutuhkan informasi yang jelas, konsisten, dan mudah diakses. Dengan transparansi yang semakin baik, kita memperkuat fairness sekaligus reputasi pasar modal Indonesia,” ujarnya.
Dari sisi infrastruktur data, KSEI juga menyempurnakan sistem Single Investor Identification (SID). Saat ini SID mengenal sembilan jenis investor, dan ke depan KSEI akan menambahkan sejumlah data fields untuk meningkatkan granularitas data investor. Penyempurnaan dilakukan dengan penambahan 28 klasifikasi investor sebagai subkategori pada jenis investor Corporate dan Others dalam SID, melalui kolaborasi dengan pelaku pasar.
Reformasi juga menyasar penguatan tata kelola perusahaan. Selain menaikkan ketentuan minimum free float, BEI akan mewajibkan pendidikan berkelanjutan bagi direksi, dewan komisaris, dan komite audit perusahaan tercatat. Kebijakan ini menegaskan pentingnya kompetensi di bidang akuntansi atau keuangan bagi pejabat yang bertanggung jawab atas fungsi tersebut, dengan harapan kualitas pengambilan keputusan dan pengawasan meningkat.
BEI turut meningkatkan persyaratan bagi calon perusahaan tercatat, mencakup aspek keuangan, operasional, dan governance, untuk memastikan hanya perusahaan dengan fundamental kuat yang masuk ke bursa. Dengan standar yang lebih tinggi, kualitas pelaporan dan keterbukaan informasi diharapkan semakin selaras dengan praktik terbaik global, sekaligus memperkuat kepercayaan investor terhadap kualitas emiten.
Seluruh rangkaian inisiatif tersebut disusun melalui proses partisipatif dengan dialog bersama pemangku kepentingan pasar modal, termasuk asosiasi, perusahaan tercatat, dan anggota bursa. Untuk mendukung implementasi kebijakan, BEI juga menyediakan layanan hot desk sebagai pusat konsultasi guna merespons kebutuhan klarifikasi pelaku pasar secara cepat dan tepat.
BEI, KSEI, dan OJK menyatakan reformasi pasar modal akan terus berjalan secara konsisten. Melalui langkah-langkah terukur ini, otoritas berharap dapat meningkatkan transparansi, memperkuat kepercayaan investor, dan mendorong pasar modal Indonesia semakin kompetitif di tingkat global.

