Baznas Kaltim Kantongi Opini WTP, Klarifikasi Isu Angka Rp175 Miliar

Baznas Kaltim Kantongi Opini WTP, Klarifikasi Isu Angka Rp175 Miliar

Samarinda—Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Kalimantan Timur menyatakan pengelolaan keuangannya telah diaudit secara independen dan memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Audit tersebut dilakukan oleh kantor akuntan publik per 21 Desember 2025.

Wakil Ketua III Bidang Keuangan dan Pelaporan Baznas Kaltim, Badrus Syamsi, mengatakan opini WTP menjadi bukti keseriusan lembaganya menjaga tata kelola yang transparan dan akuntabel. “Opini WTP ini menegaskan bahwa laporan keuangan kami telah diperiksa dan dinyatakan wajar. Ini bentuk komitmen kami terhadap akuntabilitas, bukan sekadar menyusun laporan administratif,” ujarnya saat dihubungi, Kamis (19/2/2026).

Badrus menyebut Baznas Kaltim termasuk yang cepat dalam pelaporan pengelolaan zakat di tingkat nasional. Hingga 31 Desember 2025, total penghimpunan zakat tercatat sekitar Rp20,6 miliar, sementara realisasi penyaluran mencapai Rp23 miliar.

Ia menjelaskan, penyaluran yang lebih besar dibanding penghimpunan tahun berjalan berasal dari sisa saldo 2024 yang baru direalisasikan pada 2025. Langkah itu dilakukan agar pendistribusian zakat dinilai lebih optimal dan tepat sasaran bagi para mustahik.

Dalam kesempatan yang sama, Badrus meluruskan informasi yang beredar di sejumlah media terkait angka Rp175 miliar. Menurutnya, angka tersebut merupakan total akumulasi penghimpunan zakat se-Kalimantan Timur yang mencakup Baznas provinsi, Baznas kabupaten/kota, serta berbagai Lembaga Amil Zakat. “Jadi bukan dana yang seluruhnya dikelola Baznas Kaltim,” tegasnya.

Badrus menambahkan, dana Rp20,6 miliar yang dihimpun Baznas Kaltim harus dialokasikan untuk 10 kabupaten/kota. Jika dibagi rata, masing-masing daerah menerima sekitar Rp2 miliar per tahun, angka yang disebutnya masih jauh dari cukup untuk menjangkau seluruh kelompok penerima manfaat.

Karena itu, Baznas Kaltim mendorong partisipasi lebih besar dari kalangan pengusaha, terutama di sektor pertambangan dan perkebunan, agar menyalurkan zakat maupun dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) melalui Baznas. “Kami berharap zakat perusahaan di Kalimantan Timur bisa disalurkan langsung melalui Baznas Kaltim agar tercatat sebagai penghimpunan daerah dan memperkuat program sosial di tingkat lokal,” kata Badrus.

Ia mengungkapkan, sejauh ini belum ada perusahaan tambang besar yang menyalurkan zakatnya secara langsung ke Baznas Kaltim. Pernah ada perusahaan yang membayar zakat melalui Baznas pusat, kemudian dananya dikembalikan ke daerah.

Badrus juga menekankan perbedaan prinsip antara zakat dan CSR. Zakat terikat aturan syariah dan hanya boleh disalurkan kepada delapan golongan asnaf, serta diaudit secara syariah. Sementara CSR bersifat lebih fleksibel dalam penyalurannya.

Menurutnya, diperlukan regulasi daerah seperti Peraturan Gubernur atau Peraturan Daerah untuk memperjelas tata kelola dana sosial, termasuk CSR. Ia menyebut pengelolaan zakat secara nasional telah memiliki dasar hukum melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014, namun di tingkat daerah masih dibutuhkan aturan teknis yang lebih rinci sebagai acuan bagi perusahaan.

Badrus menegaskan peran Baznas bersifat koordinatif dan konsultatif, bukan instruktif. Karena itu, Baznas provinsi tidak dapat memerintahkan Baznas kabupaten/kota untuk menyetor dana, mengingat masing-masing bertanggung jawab atas penghimpunan dan pengelolaan di wilayahnya.

Terkait ketentuan zakat, ia menambahkan besaran zakat fitrah ditetapkan oleh Kementerian Agama di masing-masing kabupaten/kota sehingga nominalnya dapat berbeda. Sementara zakat mal atau zakat penghasilan dihitung berdasarkan nisab yang umumnya setara 85 gram emas, meski terdapat pandangan lain yang menggunakan standar perak.

Dengan dukungan regulasi yang lebih kuat serta partisipasi aktif para muzaki, Baznas Kaltim menyatakan optimistis penghimpunan zakat di daerah dapat meningkat dan memperluas dampak sosial bagi masyarakat yang membutuhkan.