Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Maluku meluncurkan sistem digitalisasi untuk sektor Pajak Air Permukaan (PAP). Kebijakan ini ditujukan untuk mempermudah proses pembayaran sekaligus meningkatkan transparansi bagi perusahaan pengguna air permukaan.
Kepala Bapenda Maluku, Djalaluddin Salampessy, mengatakan digitalisasi PAP merupakan bagian dari upaya optimalisasi tujuh jenis pajak daerah. Pengelolaan pajak tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Menurut Djalaluddin, penerapan sistem pembayaran berbasis elektronik diharapkan memberikan kemudahan bagi wajib pajak. Di sisi lain, digitalisasi juga dinilai dapat memperkuat pengawasan terhadap penerimaan daerah.
“Inovasi pembayaran berbasis elektronik ini diharapkan meningkatkan transparansi bagi perusahaan,” ujarnya, Selasa, 19 Mei 2026.
Selain PAP, Bapenda Maluku juga melakukan evaluasi terhadap sejumlah sektor pajak lainnya, termasuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Dari hasil evaluasi, realisasi PBBKB dan BBNKB tercatat sedikit terkoreksi. Sementara itu, sektor pajak rokok disebut turut terdampak regulasi terbaru dari Kementerian Keuangan yang mengurangi dana bagi hasil Maluku sebesar Rp6,9 miliar.
“Variabel-variabel yang fluktuatif akan terus diberikan perhatian khusus,” ucapnya.
Meski menghadapi sejumlah tantangan, Djalaluddin menyampaikan capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Maluku masih menunjukkan tren positif. Pemerintah provinsi, kata dia, terus mengoptimalkan pengelolaan pajak agar tetap adaptif terhadap kebijakan pemerintah pusat.