Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kuningan menyebut hanya ada tiga tambang yang beroperasi secara resmi di wilayah tersebut. Ketiga tambang itu berada di Kuningan bagian timur, memiliki izin, dan masih beroperasi sehingga menjadi objek pemungutan pajak daerah.
Pernyataan itu disampaikan Kepala Bidang Pendapatan I Bapenda Kabupaten Kuningan, Nono Sumartono. Ia mengatakan pemerintah daerah melakukan pengawasan terhadap tambang-tambang yang memiliki izin tersebut.
“Yang masuk pajak ke kita dari tambang itu ada 3 tambang yang masih beroprasi, diluar itu kami ngga berani narik pajak,” ujar Nono saat ditemui di ruang kerjanya di Kantor Bapenda yang berada di kompleks Pendopo Jalan Siliwangi, Kuningan.
Menurutnya, Bapenda bertugas memungut pajak dari ketiga tambang tersebut. Adapun jenis usaha yang dijalankan adalah penggalian pasir dan kerikil, yang selama ini menjadi komoditas penting untuk berbagai kebutuhan pembangunan.
Nono menambahkan, penerimaan pajak dari sektor tambang berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kuningan. Bapenda menargetkan penerimaan pajak dari tambang sebesar Rp8,1 miliar per tahun.
Meski demikian, ia menyebut realisasi penerimaan pajak tambang berpotensi menurun seiring adanya perubahan regulasi. “Untuk realisasi penerimaan pajak tambang ini kemungkinan turun imbas dari perubahan regulasi yang ada,” katanya.
Pajak yang dipungut dari sektor tambang, lanjut Nono, digunakan untuk mendukung program pembangunan di Kabupaten Kuningan. Di sisi lain, masyarakat di sekitar tambang diharapkan dapat merasakan dampak positif dari aktivitas pertambangan yang berizin tersebut.

