Banjir bandang yang melanda wilayah Sumatra pada akhir November hingga Desember 2025 dinilai sebagai salah satu bencana hidrometeorologi terbesar dalam beberapa dekade terakhir. Dampaknya tidak hanya terlihat dari kerusakan fisik dan korban jiwa, tetapi juga berpotensi memengaruhi relasi warga dengan negara serta kualitas partisipasi politik pada masa mendatang.
Berdasarkan data resmi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per 14 Desember 2025, tercatat 1.016 orang meninggal dunia dan 212 orang dinyatakan hilang. Jumlah pengungsi yang tersebar di tiga provinsi mencapai ratusan ribu jiwa.
Kerusakan juga terjadi pada berbagai fasilitas umum, mulai dari jalan, jembatan, sekolah, hingga rumah sakit. Kerugian turut menimpa rumah warga dan lahan pertanian. Kerusakan fisik diperkirakan mencapai puluhan triliun rupiah, sementara pemerintah memperkirakan biaya rekonstruksi dan pemulihan sekitar Rp 51,82 triliun, dengan catatan angka tersebut masih dapat meningkat seiring inventarisasi kerugian yang berjalan.
Dalam pandangan penulis, bagi warga yang selamat, bencana ini tidak semata menjadi peristiwa alam, melainkan juga pengalaman politik. Cara negara hadir atau terlambat hadir dalam situasi darurat dinilai dapat membentuk memori kolektif publik, yang pada gilirannya berpotensi memengaruhi keputusan politik warga pada masa depan.
Salah satu konsep yang disorot adalah efikasi politik, yakni keyakinan bahwa negara dapat diandalkan dan suara warga memiliki arti. Dalam kajian perilaku politik, efikasi politik dibagi menjadi dua dimensi: efikasi politik internal dan efikasi politik eksternal.
Efikasi politik internal merujuk pada keyakinan individu bahwa mereka memiliki kapasitas, pengetahuan, pemahaman, dan nilai untuk berpartisipasi dalam politik. Sementara efikasi politik eksternal berkaitan dengan kepercayaan bahwa institusi politik dan pemegang kekuasaan mau dan mampu merespons aspirasi warga.
Dalam konteks bencana di Sumatra, penulis menilai dimensi yang paling rentan terkikis adalah efikasi politik eksternal. Respons yang dianggap lamban, komunikasi publik yang dinilai kurang empatik, hingga tindakan yang terjebak prosedur administratif disebut dapat menggoyahkan bukan hanya kepercayaan pada pemerintah, melainkan juga pada sistem.
Meski demikian, melemahnya efikasi politik eksternal tidak selalu berujung pada apatisme total. Penulis menyinggung kemungkinan munculnya critical political awakening, yakni kesadaran bahwa warga perlu lebih terlibat, lebih kritis, dan lebih selektif dalam menilai aktor politik. Pengalaman diabaikan dalam masa darurat, menurutnya, dapat mendorong warga menilai ulang janji kampanye, terutama terkait tata kelola lingkungan, mitigasi bencana, dan keadilan pembangunan.
Namun, penulis juga mengingatkan bahwa bila proses pemulihan pascabencana diwarnai ketidakadilan penyaluran bantuan, relokasi yang tidak partisipatif, atau kebijakan yang mengabaikan suara korban, maka kedua dimensi efikasi politik—internal dan eksternal—dapat runtuh sekaligus. Pada fase ini, warga bukan hanya merasa negara tidak responsif, tetapi juga menganggap keterlibatan politik tidak lagi berguna, yang berisiko menurunkan kualitas demokrasi.
Efikasi politik, menurut penulis, berkelindan dengan perilaku memilih. Tingkat partisipasi pemilih pada pemilu dan pilkada dipengaruhi oleh sejauh mana pemilih merasa suaranya berharga dan mampu mendorong perubahan. Ketika pengalaman pascabencana dianggap mengecewakan, terdapat dua kemungkinan respons elektoral: warga menjadi apatis dan menarik diri dari proses pemilihan, atau justru berubah menjadi pemilih yang lebih kritis dan selektif.
Dalam skenario kedua, warga dapat menilai aktor politik berdasarkan siapa yang hadir di tengah situasi sulit, siapa yang menawarkan solusi pemulihan yang kredibel, serta partai atau kandidat yang memiliki komitmen pada pencegahan bencana dan pengelolaan lingkungan. Penulis menyebut kondisi ini berpotensi mendorong lahirnya pilihan politik yang lebih rasional dan kritis.
Penulis juga menekankan kemungkinan menguatnya mekanisme retrospective voting pada pemilu dan pilkada berikutnya. Dalam kerangka ini, pemilih menilai kandidat bukan terutama dari ideologi atau janji kampanye, melainkan dari kinerja masa lalu. Penanganan bencana—mulai dari kecepatan respons, empati komunikasi, hingga konsistensi pemulihan jangka panjang—dapat menjadi rujukan evaluasi ketika kandidat yang terkait dengan kekuasaan saat ini kembali meminta mandat politik.
Dalam kesimpulannya, penulis memandang dampak elektoral bencana tidak bersifat instan, melainkan bekerja secara laten dan kumulatif dalam membentuk orientasi politik warga. Menjelang Pemilu 2029 dan pilkada setelahnya, bencana di Sumatra dipandang bukan hanya tragedi kemanusiaan, tetapi juga faktor yang dapat memengaruhi kualitas partisipasi politik dan arah pilihan pemilih di masa depan.

