Banggar DPRD Tabanan Dorong Optimalisasi PAD dan Transparansi Penyusunan APBD 2027

Banggar DPRD Tabanan Dorong Optimalisasi PAD dan Transparansi Penyusunan APBD 2027

Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Tabanan memberikan sejumlah catatan strategis dalam pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027. DPRD menilai kenaikan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) harus disertai langkah nyata, mulai dari optimalisasi potensi pajak hingga keterbukaan dalam penyusunan anggaran daerah.

Catatan tersebut disampaikan Ketua Banggar DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa, usai rapat kerja bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) di ruang sidang DPRD Tabanan, Kamis (6/8/2026).

Arnawa mengatakan target PAD yang dipatok mendekati Rp1 triliun tidak boleh berhenti sebagai angka dalam dokumen perencanaan. Menurutnya, target itu harus diwujudkan melalui kerja yang terukur oleh seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) yang memiliki kewenangan menghimpun pendapatan daerah.

Banggar DPRD juga menilai masih terdapat potensi pendapatan yang belum digarap optimal. Salah satu sektor yang menjadi perhatian ialah pajak dari restoran, rumah makan, kafe, hotel, serta berbagai usaha jasa yang terus berkembang di Kabupaten Tabanan.

Arnawa menyoroti masih adanya wajib pajak yang belum masuk dalam basis data pemerintah daerah, sehingga berpotensi mengurangi penerimaan daerah setiap tahun. Ia meminta eksekutif lebih serius mengejar potensi tersebut melalui pendataan dan penyisiran usaha yang belum tersentuh oleh OPD terkait.

Selain itu, ia menekankan pentingnya digitalisasi pelayanan perizinan serta pemutakhiran data usaha secara berkelanjutan agar seluruh potensi pajak dapat teridentifikasi. Dengan basis data yang lebih akurat, pemerintah dinilai dapat meningkatkan efektivitas pemungutan pajak tanpa membebani masyarakat melalui kenaikan tarif.

Dari sisi pajak daerah lainnya, DPRD turut menyoroti persoalan administrasi penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Arnawa menyebut masih banyak warga, khususnya di kawasan perumahan, mengalami kendala memperoleh SPPT yang berdampak pada keterlambatan pembayaran pajak.

Banggar meminta OPD terkait memperbaiki pendataan objek pajak sekaligus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, agar proses pembayaran pajak menjadi lebih mudah, cepat, dan tepat sasaran. Menurut DPRD, penerimaan PBB merupakan salah satu komponen penting dalam struktur PAD.

Tidak hanya membahas sisi pendapatan, DPRD juga memberi perhatian pada proses penyusunan belanja daerah. Banggar meminta Pemerintah Kabupaten Tabanan membuka secara rinci dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) sebelum penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027.

Arnawa menilai dokumen teknis tersebut dibutuhkan agar DPRD dapat melakukan pembahasan secara objektif, termasuk menelusuri perubahan maupun pergeseran anggaran pada masing-masing perangkat daerah. Ia menegaskan legislatif memerlukan RKA-SKPD secara lengkap agar rincian penggunaan anggaran dapat diketahui, tidak hanya melihat angka secara global.

DPRD menilai keterbukaan informasi anggaran menjadi bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang baik. Dengan akses dokumen perencanaan yang lengkap, fungsi pengawasan dinilai dapat berjalan maksimal sekaligus memastikan anggaran digunakan secara efektif, efisien, dan tepat sasaran.

Dalam situasi fiskal yang disebut semakin ketat akibat berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat, DPRD menilai ketepatan penggunaan anggaran menjadi faktor penting agar pembangunan tetap berjalan tanpa menurunkan kualitas pelayanan publik.

Pembahasan KUA-PPAS 2027 dipandang sebagai momentum bagi pemerintah daerah dan DPRD untuk menyusun kebijakan fiskal yang lebih adaptif terhadap tantangan ekonomi. Banggar berharap peningkatan PAD tidak hanya menjadi target di atas kertas, melainkan diwujudkan melalui pembenahan sistem perpajakan daerah, peningkatan pelayanan publik, pemutakhiran data wajib pajak, serta pengawasan terhadap potensi kebocoran pendapatan.

DPRD juga menekankan pentingnya transparansi penyusunan APBD agar seluruh program pembangunan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Melalui sinergi eksekutif dan legislatif, APBD Kabupaten Tabanan Tahun 2027 diharapkan menjadi instrumen pembangunan yang sehat, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.