PEKANBARU — Instruksi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto kepada Inspektorat Provinsi Riau untuk melakukan audit terhadap PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) hingga kini belum terlaksana. Inspektorat menyebut pelaksanaan audit masih terkendala karena belum mendapat persetujuan dari jajaran direksi perusahaan.
Plt Kepala Inspektorat Provinsi Riau, Agus, membenarkan adanya perintah audit tersebut. Ia mengatakan Inspektorat telah memulai tahapan awal audit sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Menurut Agus, Inspektorat sudah mengirimkan surat tugas dan melaksanakan entry meeting sebagai langkah awal. Namun, hingga saat ini direksi PT SPR belum bersedia menerima kehadiran tim audit dari Inspektorat Provinsi Riau.
Saat dimintai penjelasan lebih lanjut mengenai alasan penolakan, Agus tidak merinci. Ia hanya menyampaikan bahwa pihak direksi menyatakan keberatan jika dilakukan audit oleh Inspektorat.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah publik. PT SPR diketahui merupakan badan usaha milik daerah (BUMD) dengan mayoritas saham dimiliki Pemerintah Provinsi Riau. Dengan status tersebut, perusahaan dinilai semestinya menjalankan prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari direksi PT SPR terkait alasan penolakan audit tersebut.

