Yogyakarta—Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyiapkan empat instrumen pertanahan dan tata ruang untuk mendukung Pertamina dalam upaya mewujudkan ketahanan energi nasional. Empat instrumen tersebut meliputi kepastian tata ruang, ketersediaan tanah, kepastian hukum atas tanah dan aset, serta penyelesaian persoalan pertanahan.
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan mengatakan, kepastian tata ruang menjadi instrumen pertama yang ditawarkan karena tanah dan ruang merupakan sumber daya terbatas, sementara kebutuhan pembangunan terus meningkat. Menurutnya, kepastian tata ruang diperlukan agar pembangunan infrastruktur energi dapat berjalan berdampingan dengan kebutuhan pembangunan lain secara tertib, seimbang, dan berkelanjutan, sekaligus menjadi dasar kemudahan perizinan dan kegiatan usaha.
Instrumen kedua berkaitan dengan ketersediaan lahan. ATR/BPN menyatakan dapat mengoptimalkan tanah yang sudah tersedia untuk pembangunan infrastruktur energi, antara lain melalui pendayagunaan tanah telantar, pemanfaatan aset Bank Tanah, pemanfaatan tanah dengan hak yang telah berakhir atau tidak diperpanjang, serta pengelolaan aset negara dan BUMN yang belum dimanfaatkan optimal. Pengadaan tanah juga dapat dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Tidak selalu kita harus mencari tanah yang baru. Dalam beberapa keadaan, yang lebih penting justru bagaimana negara dapat mengoptimalkan tanah-tanah yang sudah ada, tetapi kenyataannya belum dapat dimanfaatkan secara produktif,” ujar Ossy dalam acara Sinergi Ketahanan Energi Nusantara yang digelar Pertamina di Yogyakarta, Kamis (13/8/2026).
Instrumen ketiga adalah kepastian hukum atas tanah dan aset. Ossy menilai hal ini penting mengingat infrastruktur energi merupakan investasi jangka panjang yang membutuhkan fondasi kuat dari sisi legalitas. Kepastian hukum, menurutnya, dapat diberikan melalui sertipikasi tanah untuk aset-aset Pertamina.
Sementara itu, instrumen keempat adalah penyelesaian persoalan pertanahan. ATR/BPN menyatakan siap membantu penyelesaian berbagai masalah dalam pengelolaan aset dan infrastruktur energi, seperti klaim, tumpang tindih, penguasaan tanah, maupun konflik dengan masyarakat. Penyelesaian disebut dilakukan berdasarkan ketentuan hukum dengan tetap membuka ruang dialog untuk memperoleh solusi yang berkeadilan.
Empat instrumen tersebut disampaikan sebagai bagian dari kerja sama ATR/BPN dan Pertamina yang telah dibangun melalui nota kesepahaman pada Desember 2024. Dalam kesempatan yang sama, Komisaris Utama Pertamina Mochamad Iriawan mengapresiasi dukungan kementerian dan lembaga, termasuk ATR/BPN, dalam memperlancar proses perizinan dan kegiatan Pertamina.
Ia menyebut keberhasilan di sektor hilir, di mana telah diselesaikan lebih dari 165 perizinan, perlu direplikasi. Atas dukungan dalam bidang perizinan, Pertamina memberikan penghargaan kepada Wamen ATR/Waka BPN Ossy Dermawan dan Direktur Jenderal Penataan Agraria Embun Sari.