Arcandra Tahar Jelaskan Arahan Kementerian ESDM kepada Pertamina Terkait PSO dan Ketahanan Energi

Arcandra Tahar Jelaskan Arahan Kementerian ESDM kepada Pertamina Terkait PSO dan Ketahanan Energi

JAKARTA — Mantan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar memaparkan arahan Kementerian ESDM kepada PT Pertamina (Persero) terkait pelaksanaan fungsi public service obligation (PSO) atau pelayanan publik, khususnya dalam konteks ketahanan energi nasional.

Penjelasan itu disampaikan Arcandra saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina Persero. Dalam perkara tersebut, terdakwa adalah Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak, Muhamad Kerry Adrianto Riza. Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/1/2026).

Dalam persidangan, Jaksa Triyana Setia Putra menanyakan arahan Kementerian ESDM terkait teknis PSO dan ketahanan energi yang dikaitkan dengan kedudukan Pertamina. Menjawab pertanyaan itu, Arcandra menyatakan bahwa di berbagai negara, pelaksana ketahanan energi umumnya adalah perusahaan minyak nasional.

“Kalau berbicara tentang ketahanan energi, di setiap negara yang diandalkan untuk menjadi pelaksana ketahanan energi itu adalah umumnya adalah national oil company. Dalam hal ini, national oil company kita adalah Pertamina,” kata Arcandra.

Menurut Arcandra, untuk memastikan ketahanan energi nasional, Pertamina memiliki kewajiban menjamin ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) dan liquefied petroleum gas (elpiji) di seluruh wilayah Indonesia. “Dalam hal ini, elpiji dan BBM itu menjadi kewajiban Pertamina untuk menyediakan di seluruh wilayah Republik Indonesia,” ujarnya.

Arcandra juga menyinggung konsep strategic petroleum reserve atau cadangan petroleum strategis, yang awalnya merupakan kebijakan di Amerika Serikat dan kemudian diadopsi oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). Ia menyebut Indonesia masih dalam proses aksesi untuk menjadi anggota penuh OECD.

Ia menjelaskan, kebijakan cadangan petroleum strategis mewajibkan negara anggota OECD memiliki cadangan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan selama 90 hari. Namun, Arcandra mengatakan bahwa hingga masa jabatannya berakhir pada 2019, ia mengingat Indonesia belum memiliki cadangan petroleum strategis. “Di Indonesia, sampai saya menjabat berakhir tahun 2019, seingat saya kita belum punya yang dinamakan dengan strategic petroleum reserve,” katanya.

Meski demikian, Arcandra menyampaikan bahwa pada masa itu Indonesia memiliki cadangan operasional untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, dan fungsi tersebut dijalankan oleh Pertamina. Dalam persidangan, jaksa kemudian menegaskan konteks ketahanan energi yang dimaksud berkaitan dengan fungsi stok operasional sebagai korporasi.