SERANG — Penggunaan anggaran sewa hotel senilai Rp3,7 miliar oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten menuai sorotan publik. Di tengah keluhan masyarakat terkait akses dan fasilitas pendidikan yang dinilai belum merata, belanja tersebut dipersoalkan karena dianggap tidak sejalan dengan kebutuhan yang lebih mendesak di sektor pendidikan.
Dalam pemberitaan yang beredar, anggaran tersebut disebut digunakan untuk agenda sewa hotel. Hal ini memicu kritik terkait skala prioritas belanja, terutama ketika pemerintah daerah kerap menyampaikan narasi efisiensi anggaran.
Sorotan publik mengemuka pada setidaknya tiga hal. Pertama, besaran anggaran Rp3,7 miliar dinilai signifikan dan dipertanyakan urgensinya jika difokuskan untuk kegiatan yang berlangsung di hotel. Kedua, seorang aktivis/perwakilan masyarakat bernama Abdurrahman dilaporkan telah mendaftarkan pengaduan resmi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sehingga isu ini tidak hanya menjadi perbincangan di ruang publik, tetapi juga masuk ke jalur pengaduan lembaga penegak hukum.
Ketiga, masyarakat mendesak Kepala Dindikbud Provinsi Banten memberikan klarifikasi terbuka. Publik meminta penjelasan rinci mengenai peruntukan, urgensi, dan asas manfaat penggunaan anggaran sewa hotel tersebut, termasuk rincian kegiatan yang dibiayai.
Abdurrahman, saat ditemui awak media pada Rabu (28/7/2026), menyampaikan kritik bahwa anggaran pendidikan semestinya lebih diarahkan pada kebutuhan peserta didik dan peningkatan layanan pendidikan, bukan untuk pembiayaan kegiatan di hotel.