Pendidikan dinilai memiliki peran penting dalam membentuk karakter dan kualitas sumber daya manusia. Di Indonesia, kurikulum Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah umum dan madrasah menjadi salah satu instrumen untuk mencapai tujuan pendidikan nasional. Namun, sejauh mana kurikulum PAI mencerminkan nilai-nilai Islam dan efektif mendukung pembentukan generasi berakhlak mulia masih menjadi perdebatan.
Sejak kemerdekaan, kurikulum pendidikan di Indonesia mengalami sejumlah perubahan, mulai dari Kurikulum 1968 hingga Kurikulum Merdeka. Perubahan tersebut kerap dipandang sebagai upaya menyesuaikan pendidikan dengan kebutuhan zaman. Meski demikian, perubahan yang terjadi relatif cepat dan sering kali dinilai belum selalu disertai evaluasi yang mendalam, sehingga berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian antara rancangan kurikulum dan tujuan pendidikan yang ingin dicapai.
Dalam konteks Kurikulum Merdeka, satuan pendidikan diberikan otonomi untuk mengembangkan kurikulum sesuai karakteristik peserta didik. Pada penerapannya dalam mata pelajaran PAI, muncul perbedaan penekanan antara sekolah umum dan madrasah. Sekolah umum disebut cenderung lebih fokus pada aspek kognitif, sementara madrasah lebih menekankan aspek afektif dan spiritual. Perbedaan ini berisiko memunculkan ketidakseimbangan dalam upaya mencapai tujuan pendidikan Islam yang bersifat menyeluruh.
Di sisi lain, materi ajar juga menjadi sorotan. Sejumlah buku paket PAI pada tingkat SMA disebut masih memuat materi yang dinilai kurang relevan dengan konteks Indonesia, seperti pembahasan fikih jinayat dan jihad. Materi semacam itu, apabila tidak disampaikan dengan pendekatan yang tepat, dikhawatirkan dapat memunculkan pemahaman ekstrem dan berpotensi memberi ruang bagi dukungan terhadap gerakan radikal. Karena itu, evaluasi dan revisi materi ajar dipandang penting agar selaras dengan nilai-nilai Islam yang moderat dan kontekstual.
Persoalan lain muncul dalam praktik pembelajaran di kelas. Implementasi kurikulum PAI diharapkan mengembangkan aspek kognitif, afektif, dan psikomotorik peserta didik. Namun, dalam praktiknya, sebagian guru masih berfokus pada aspek kognitif, termasuk hafalan, tanpa diimbangi penguatan karakter dan keterampilan sosial. Kondisi ini memperlihatkan kebutuhan akan pendekatan pembelajaran yang lebih holistik.
Selain materi dan metode, keterpaduan nilai-nilai Islam dalam kurikulum juga menjadi tantangan. Pendidikan Islam tidak hanya dipahami sebagai pengajaran pengetahuan agama, tetapi juga penanaman nilai dalam kehidupan sehari-hari. Meski demikian, sejumlah sekolah dinilai belum berhasil mengintegrasikan nilai-nilai Islam secara menyeluruh dalam kurikulum. Salah satu contoh yang disebut adalah SMA Plus Al-Aqsha Jatinangor yang berupaya mengintegrasikan nilai-nilai Islam melalui kurikulum terpadu, meskipun tetap menghadapi tantangan dalam menjaga konsistensi dan keberlanjutan implementasi.
Sejumlah tantangan yang mengemuka mencakup kurangnya pelatihan guru PAI, adanya materi yang dinilai tidak relevan dengan konteks sosial dan budaya Indonesia, serta pendekatan pembelajaran yang belum holistik karena terlalu menekankan aspek kognitif. Untuk menjawab persoalan itu, beberapa rekomendasi yang disampaikan antara lain pelatihan berkelanjutan melalui workshop bagi guru PAI, evaluasi dan revisi materi ajar agar lebih kontekstual dan moderat, serta penerapan pembelajaran yang mengintegrasikan aspek kognitif, afektif, dan psikomotorik.
Secara umum, kurikulum PAI di sekolah-sekolah Indonesia dinilai memiliki potensi besar untuk mendukung tujuan pendidikan dalam Islam. Namun, implementasinya masih menghadapi berbagai kendala. Evaluasi dan perbaikan berkala, serta pelibatan pemangku kepentingan dalam pengembangan kurikulum, dipandang penting agar pendidikan agama Islam dapat berkontribusi dalam membentuk generasi yang berakhlak mulia sekaligus kompeten.