AMPDT Pertanyakan Transparansi Rekrutmen Tenaga Ahli Kominfo Toba, Minta IT Del Hadir pada RDP Lanjutan

AMPDT Pertanyakan Transparansi Rekrutmen Tenaga Ahli Kominfo Toba, Minta IT Del Hadir pada RDP Lanjutan

TOBA — Transparansi rekrutmen tenaga ahli di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Toba menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang difasilitasi Komisi A DPRD Kabupaten Toba bersama Aliansi Masyarakat Peduli Diseminasi Toba (AMPDT), Rabu (29/7/2026).

RDP dipimpin Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Toba, Candrow Manurung, dan dihadiri Pelaksana Tugas Kepala Inspektorat Ronald Gultom serta Kepala Bagian Hukum Lukman Siagian. Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut surat dari AMPDT yang memuat catatan terkait pelaksanaan program diseminasi informasi dan perekrutan tenaga ahli di lingkungan Dinas Kominfo.

Perwakilan AMPDT, Jefri Siahaan, menyampaikan bahwa fokus kritik mereka bukan semata pada besaran anggaran, melainkan pada proses perekrutan yang dinilai belum memenuhi prinsip transparansi dan keterbukaan.

Menurut Jefri, informasi pembukaan rekrutmen hanya diumumkan melalui situs resmi Pemerintah Kabupaten Toba, tanpa publikasi yang lebih luas melalui media massa, media sosial resmi pemerintah, maupun kanal komunikasi lain seperti grup WhatsApp Kominfo yang selama ini digunakan untuk menyebarluaskan informasi kepada wartawan.

Ia menilai kondisi tersebut menimbulkan kesan proses perekrutan tidak terbuka dan memunculkan persepsi di masyarakat bahwa kesempatan hanya diperuntukkan bagi pihak tertentu. Karena itu, AMPDT meminta agar seluruh proses dapat dijelaskan secara transparan.

Jefri juga menyebut persoalan transparansi rekrutmen tenaga ahli Kominfo bukan kali pertama dipersoalkan. Ia mengatakan pola serupa terjadi pada rekrutmen tahun 2025 dan saat itu sudah menuai kritik dari sejumlah wartawan di Kabupaten Toba. AMPDT menilai pada 2026 pola yang digunakan masih sama sehingga kembali menimbulkan pertanyaan di masyarakat.

Selain aspek transparansi, AMPDT mempertanyakan efektivitas program rekrutmen tenaga ahli yang melibatkan IT Del sebagai panitia seleksi. Namun, pihak IT Del tidak hadir dalam RDP sehingga pertanyaan yang telah disiapkan AMPDT belum mendapat jawaban langsung.

Berdasarkan data yang dimiliki AMPDT, terdapat 11 tenaga ahli yang direkrut melalui program tersebut. AMPDT memperkirakan total gaji selama sekitar tujuh bulan mencapai sekitar Rp357 juta, di luar biaya perjalanan dinas, operasional, serta anggaran tim seleksi yang disebut mencapai sekitar Rp50 juta.

AMPDT juga menyampaikan data bahwa selama periode 1 hingga 29 Juli 2026 jumlah produk berita yang dihasilkan berkisar 50 berita. Mereka menilai capaian itu perlu menjadi bahan evaluasi bila dibandingkan dengan besarnya anggaran yang dialokasikan.

Di sisi lain, AMPDT menyoroti pernyataan Dinas Kominfo yang selama ini menyebut keterbatasan anggaran untuk menjalankan program yang dinilai lebih menyentuh kebutuhan media dan wartawan di Kabupaten Toba. Menurut AMPDT, hal tersebut dinilai bertolak belakang dengan pengalokasian anggaran untuk perekrutan 11 tenaga ahli yang efektivitasnya masih dipertanyakan.

Jefri mengatakan AMPDT akan kembali menyurati DPRD Kabupaten Toba agar IT Del dapat dihadirkan dalam RDP berikutnya. AMPDT juga menyatakan akan terus mengawal pembahasan hingga tahap Badan Anggaran DPRD dalam proses penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027, dengan tujuan agar penggunaan anggaran daerah lebih efektif, efisien, dan memberi manfaat lebih besar bagi masyarakat.

Ia menambahkan, apabila dalam proses selanjutnya ditemukan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan berdasarkan data dan bukti yang dimiliki, AMPDT tidak menutup kemungkinan menempuh jalur hukum.

Menanggapi masukan tersebut, Candrow Manurung menyampaikan aspirasi AMPDT akan menjadi bahan evaluasi DPRD. Ia menyebut Dinas Kominfo berperan sebagai “mata dan telinga” Pemerintah Kabupaten Toba, sehingga harus mampu menjadi jembatan yang baik antara pemerintah dan media agar informasi dapat diterima masyarakat secara tepat.

Candrow menegaskan Komisi A akan menelaah kembali manfaat penggunaan anggaran yang telah dialokasikan untuk program tersebut, termasuk menilai apakah anggaran itu menghasilkan manfaat yang nyata, terukur, dan dirasakan masyarakat. Ia juga menyebut hasil RDP akan menjadi salah satu bahan pembahasan Komisi A bersama Badan Anggaran DPRD dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027.

Terkait ketidakhadiran IT Del, Candrow menjelaskan Komisi A telah menerima surat pemberitahuan yang menyatakan IT Del berhalangan hadir karena memiliki agenda lain yang tidak dapat ditinggalkan. DPRD Kabupaten Toba menyatakan akan terus mengawal proses evaluasi dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas, serta memberi ruang bagi seluruh pihak untuk menyampaikan penjelasan pada pembahasan selanjutnya.