Yogyakarta—Maraknya kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi masih menjadi catatan serius dalam tata kelola pemerintahan daerah. Dalam dua dekade terakhir, ratusan gubernur, bupati, dan wali kota terjerat perkara rasuah, yang dinilai bukan semata persoalan moral individu, melainkan mencerminkan problem sistemik dalam kepemimpinan daerah.
Pandangan itu disampaikan Dr. Amin Tohari, M.A., pendiri Satukata, dalam Kegiatan Koordinasi Penguatan Tugas dan Fungsi Kepala Daerah yang digelar di Hotel Darmo, Yogyakarta, pada 11–13 Februari 2026.
Amin memaparkan data bahwa sepanjang 2004–2024 tercatat 167 kepala daerah terjerat kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sementara itu, data Indonesia Corruption Watch (ICW) periode 2010–2024 mencatat 356 kepala daerah tersangkut kasus korupsi, termasuk hasil penyidikan non-operasi tangkap tangan (OTT).
Ia juga menyoroti fenomena pada 2025, ketika beberapa kepala daerah terjaring OTT hanya dalam hitungan bulan setelah dilantik sebagai hasil Pilkada 2024. “Fenomena yang menarik dan sekaligus memprihatinkan terjadi pada 2025. Beberapa kepala daerah terjaring OTT hanya dalam hitungan bulan setelah dilantik hasil Pilkada 2024,” kata Amin kepada Dialeksis usai acara, Kamis (12/2/2026).
Menurut Amin, tingginya biaya politik dalam kontestasi pilkada kerap menjadi pemicu utama. Kepala daerah yang mengeluarkan ongkos besar dalam proses politik, kata dia, dapat tergoda untuk “mengembalikan modal” melalui praktik suap perizinan, pemerasan proyek, atau penyalahgunaan dana alokasi khusus. “Ketika jabatan publik dipersepsikan sebagai ruang balas modal politik, maka yang dikorbankan adalah kepentingan publik,” ujarnya.
Amin menegaskan kepala daerah pada hakikatnya adalah penyelenggara urusan publik, bukan privat. Mereka mengoperasikan negara di tingkat daerah melalui peraturan daerah (Perda), pengelolaan APBD, serta memastikan pelayanan publik berjalan optimal. “Yang diurus oleh kepala daerah sejatinya publik bukan privat. Ia adalah penyedia layanan publik: sehat, pintar, dan selamat,” kata dia.
Merujuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Amin mengingatkan bahwa kepala daerah memiliki tugas memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan, memelihara ketenteraman dan ketertiban, menyusun dan mengajukan rancangan Perda termasuk RPJMD dan APBD, serta mewakili daerah di dalam dan luar pengadilan. Pada saat yang sama, undang-undang juga melarang kepala daerah merangkap jabatan, menyalahgunakan wewenang, melakukan aktivitas bisnis yang berkaitan dengan jabatannya, serta membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri atau pihak tertentu.
“Kerangka hukumnya sudah jelas. Masalahnya adalah integritas dan kapasitas dalam mengelola kewenangan yang sangat besar itu,” ujar Amin.
Ia menilai luasnya kewenangan kepala daerah dalam mengelola sumber daya, terutama APBD, menciptakan dua efek sekaligus: memberi keleluasaan, namun juga membuka potensi tergelincir. Di tengah keterbatasan sumber daya dibanding kebutuhan, kepala daerah dituntut kreatif, inovatif, dan mampu menentukan prioritas. Namun, Amin menilai yang kerap terjadi adalah anggaran habis untuk belanja rutin, sementara inovasi terpinggirkan.
Amin juga menyinggung kompleksitas hubungan kepala daerah dengan DPRD. Disharmonisasi, ego sektoral, hingga polemik pokok pikiran (pokir) dalam pembahasan APBD dinilai kerap menghambat pengambilan kebijakan strategis. “Hubungan kepala daerah dan DPRD semestinya bersifat sinergis, bukan saling sandera. Kalau politik praktis terlalu dominan, maka kepentingan masyarakat menjadi korban,” ujarnya.
Selain itu, ia menyoroti kendala dalam proses pengawasan dan pemakzulan yang dapat berlarut-larut akibat lemahnya koordinasi pusat dan daerah, serta evaluasi LKPJ yang disebut kerap dipengaruhi kepentingan politik praktis.
Dalam paparannya, Amin memetakan sejumlah isu strategis kepemimpinan kepala daerah saat ini, antara lain transformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan, termasuk penguatan profesionalitas aparatur dan digitalisasi pemerintahan berbasis Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Ia juga menggarisbawahi isu prioritas nasional yang menjadi perhatian Kementerian Dalam Negeri, seperti penanganan stunting, kemiskinan ekstrem, dan pengendalian inflasi.
“Stabilitas daerah pascapemilihan, pengendalian inflasi, dan penurunan stunting bukan sekadar target administratif. Itu menyangkut masa depan generasi dan daya tahan sosial-ekonomi daerah,” katanya.
Menanggapi wacana pilkada melalui DPRD, Amin menyebut perdebatan itu mencerminkan tarik-menarik antara efisiensi anggaran dan kedaulatan rakyat. Sebagian elit partai mendorong mekanisme tersebut dengan alasan efisiensi, namun banyak pakar dan aktivis menilainya sebagai kemunduran demokrasi yang berpotensi memperkuat oligarki lokal. “Demokrasi memang mahal, tetapi oligarki jauh lebih mahal dalam jangka panjang,” ujar Amin.
Ia menegaskan tantangan kepemimpinan kepala daerah saat ini tidak lagi sederhana karena berhadapan dengan kompleksitas, ketidakpastian, volatilitas, dan ambiguitas dalam tata kelola pemerintahan. Menurutnya, kepala daerah tidak cukup hanya populer secara politik, tetapi juga harus memiliki kapasitas manajerial, integritas moral, serta kemampuan menyinergikan kepentingan pusat dan daerah.
“Jabatan kepala daerah bukan panggung kekuasaan, melainkan ruang tanggung jawab. Jika orientasinya kembali pada publik, maka kepercayaan masyarakat akan terjaga,” tutupnya.

