Otoritas Indonesia menangkap seorang aktivis Palestina bernama Abdul Karim Raed Miqdad pada 16 Juli. Keesokan harinya, ia telah diterbangkan ke Siprus. Sejumlah pemantau hak asasi manusia memperingatkan bahwa Miqdad berpotensi berakhir dalam tahanan Israel.
Dalam kronologi yang disampaikan, penahanan Miqdad dilakukan atas permintaan Biro Pusat Nasional Interpol di Nicosia, berdasarkan Red Notice yang diterbitkan Siprus. Red Notice tersebut disebut memuat tuduhan yang tidak dijelaskan secara rinci berupa “pelanggaran terkait terorisme.” Namun, Miqdad dideportasi pada keesokan pagi, sebelum keluarganya dapat benar-benar menghubunginya dan sebelum pengacaranya memiliki kesempatan yang memadai untuk memberikan bantuan hukum.
Geneva Council for Rights and Liberties, yang memantau kasus ini, menyatakan tidak ada pihak yang menjelaskan secara terbuka tuduhan terhadap Miqdad, bukti yang mendasarinya, maupun alasan mengapa Red Notice dianggap cukup untuk mengabaikan proses peninjauan hukum yang semestinya.
Dalam aturan Interpol, Red Notice dipahami sebagai permintaan kerja sama antarnegara dan bukan surat perintah penangkapan. Mekanisme ini juga disebut tidak boleh digunakan untuk perkara yang bersifat politik, militer, agama, ataupun rasial.
Meski demikian, menurut uraian kasus tersebut, Indonesia memindahkan Miqdad dari ruang penahanan bandara ke dalam pesawat tujuan luar negeri dalam waktu sekitar satu hari. Situasi ini dinilai membuat Miqdad tidak memiliki kesempatan yang nyata untuk menggugat penahanannya, menolak deportasi, ataupun menyampaikan argumen bahwa kasusnya lebih menyerupai penganiayaan politik daripada upaya pemberantasan terorisme.
Keluarga Miqdad menyatakan ia menjadi sasaran karena secara terbuka menentang perang di Gaza dan aktif memperjuangkan hak-hak rakyat Palestina. Pernyataan ini dikaitkan dengan kecenderungan yang lebih luas, yakni selama dua tahun terakhir sejumlah pemerintahan yang bersekutu dengan Israel disebut menggunakan sistem imigrasi dan daftar pengawasan internasional untuk memburu aktivis pro-Palestina, jurnalis, dan pekerja kemanusiaan.
Di luar aspek politik, perhatian juga tertuju pada prinsip non-refoulement, yakni larangan mengirim seseorang ke tempat di mana ia menghadapi risiko nyata mengalami penyiksaan atau penganiayaan. Indonesia disebut terikat pada prinsip tersebut melalui perjanjian internasional yang telah diratifikasi, termasuk Konvensi Menentang Penyiksaan (Convention Against Torture).
Secara administratif, pemindahan Miqdad ke Siprus dapat dipandang sebagai pemindahan antarnegara. Namun, apabila langkah itu pada akhirnya menjadi jalan menuju Israel, tindakan tersebut dinilai setara dengan pemulangan paksa dalam substansi, apa pun istilah administratif yang digunakan.
Peristiwa ini juga dipandang bertolak belakang dengan pernyataan resmi Indonesia dalam beberapa waktu terakhir mengenai situasi di Gaza. Selama 21 bulan terakhir, Kementerian Luar Negeri Indonesia berulang kali menyampaikan sikap tegas, dan Presiden Prabowo Subianto disebut pernah menawarkan untuk membawa anak-anak Palestina yang terluka ke Indonesia untuk perawatan medis.
Sejumlah langkah disebut masih dapat ditempuh pemerintah Indonesia, antara lain mendesak otoritas Siprus dan Interpol untuk mengungkap bukti yang menjadi dasar penerbitan Red Notice, meminta jaminan agar Miqdad tidak dikirim ke Israel, serta menyerukan peninjauan independen terhadap kasusnya di Siprus. Pemerintah juga dinilai perlu memberikan penjelasan kepada publik terkait dasar dan proses deportasi tersebut, terutama di tengah dukungan masyarakat Indonesia terhadap Gaza.