Aksi Kamisan di Padang: Aksi Diam di Ruang Publik untuk Menolak Lupa Pelanggaran HAM

Aksi Kamisan di Padang: Aksi Diam di Ruang Publik untuk Menolak Lupa Pelanggaran HAM

Aksi Kamisan dikenal sebagai salah satu gerakan sosial paling konsisten di Indonesia dalam menuntut keadilan atas pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang belum terselesaikan. Gerakan ini bermula pada 2007 di depan Istana Negara, Jakarta, digelar oleh keluarga korban pelanggaran HAM berat seperti tragedi 1965, Trisakti, dan penghilangan paksa 1997–1998. Bentuk aksinya sederhana: peserta berpakaian hitam, membawa payung hitam, dan berdiri diam sebagai simbol duka sekaligus perlawanan non-kekerasan.

Seiring waktu, Aksi Kamisan menyebar ke berbagai kota, termasuk Padang, Sumatera Barat. Di Padang, aksi ini mulai dilakukan sekitar 2018 oleh mahasiswa, aktivis HAM, dan komunitas seni. Mereka biasanya berkumpul di sekitar Tugu Perdamaian Pantai Padang, mengenakan pakaian serba hitam, membawa payung hitam, lalu berdiri dalam diam selama sekitar satu jam sebagai wujud solidaritas bagi korban pelanggaran HAM.

Kehadiran Aksi Kamisan di Padang menonjol karena berlangsung dalam konteks sosial-budaya Minangkabau yang dikenal religius dan beradat, dengan prinsip “adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah”. Dalam situasi seperti ini, isu HAM kerap dianggap sensitif atau terlalu politis untuk dibicarakan secara terbuka. Namun para peserta menempatkan tuntutan keadilan dalam bingkai nilai kemanusiaan universal, sekaligus memperlihatkan keberanian moral untuk menghadirkan isu tersebut ke ruang publik.

Di tingkat lokal, Aksi Kamisan di Padang juga mengaitkan isu-isu nasional—seperti penghilangan aktivis dan tragedi kekerasan masa lalu—dengan persoalan kemanusiaan di daerah. Di antaranya penggusuran, ketimpangan sosial, diskriminasi terhadap perempuan, dan perusakan lingkungan. Dengan cara itu, gerakan ini tidak hanya memantulkan agenda nasional, tetapi juga menjadi wadah untuk menyoroti persoalan yang dirasakan masyarakat setempat.

Selain sebagai bentuk protes, Aksi Kamisan dipahami sebagai upaya merawat ingatan kolektif tentang korban dan peristiwa pelanggaran HAM. Melalui tindakan yang berulang setiap pekan, para peserta berusaha menjaga agar isu kemanusiaan tidak hilang dari kesadaran publik. Dalam kerangka ini, aksi tersebut menjadi “ritual ingatan” untuk menolak lupa, sekaligus bentuk perlawanan terhadap impunitas dan pelupaan sistematis.

Simbol-simbol yang digunakan pun memuat makna kuat. Warna hitam merepresentasikan duka, sedangkan payung hitam dimaknai sebagai perlindungan atas nilai-nilai kemanusiaan yang dinilai kerap diabaikan. Sementara itu, diam bukan dimaksudkan sebagai kepasrahan, melainkan komunikasi non-verbal yang tegas. Di ruang publik yang lazimnya dipenuhi suara, keheningan justru menjadi bahasa protes yang mencolok.

Dari sisi praktik ruang publik, Aksi Kamisan menampilkan cara warga mengekspresikan kesadaran politik tanpa orasi. Aksi diam itu menjadi diskursus alternatif di luar wacana resmi negara, sekaligus menegaskan bahwa perjuangan keadilan tidak hanya berlangsung melalui lembaga formal, tetapi juga melalui ekspresi sosial yang konsisten dan bermakna.

Mahasiswa disebut memegang peran penting dalam Aksi Kamisan Padang, baik sebagai penggerak maupun penghubung generasi muda dengan sejarah bangsa. Melalui media sosial, mereka mendokumentasikan kegiatan dan menyebarkan pesan kemanusiaan. Kolaborasi dengan organisasi seperti Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Sumbar, serta komunitas seni turut memperkuat jejaring solidaritas gerakan tersebut.

Meski demikian, Aksi Kamisan di Padang menghadapi sejumlah tantangan. Resistensi dari aparat maupun sebagian masyarakat masih terjadi, termasuk pembatasan ruang aksi dan stigma bahwa kegiatan tersebut terlalu politis. Di sisi lain, peserta juga menghadapi kelelahan kolektif karena aksi yang berlangsung bertahun-tahun belum berujung pada penyelesaian konkret dari negara. Namun, para peserta tetap berupaya hadir setiap Kamis dengan tujuan menjaga agar korban pelanggaran HAM tidak “hilang dua kali”: dari kehidupan dan dari ingatan.

Dengan segala kesederhanaannya, Aksi Kamisan di Padang menunjukkan bagaimana gerakan sosial dapat bertahan melalui ketekunan, simbol, dan disiplin aksi non-kekerasan. Bagi para peserta, diam justru menjadi cara paling lantang untuk menyuarakan tuntutan keadilan. Dalam konteks lokal, gerakan ini juga memperlihatkan peran masyarakat sipil daerah dalam menjaga ruang publik tetap kritis dan etis.

Pada akhirnya, Aksi Kamisan di Padang menjadi representasi lokal dari perjuangan nasional untuk keadilan dan kemanusiaan. Gerakan ini mengingatkan bahwa demokrasi tidak hanya diukur dari kebebasan berbicara, tetapi juga dari keberanian untuk terus mengingat peristiwa dan korban yang belum memperoleh keadilan.