Di tengah menguatnya demokrasi digital di Indonesia, suara akademisi yang diharapkan menjadi penuntun nalar publik dinilai kian samar. Ruang publik ramai oleh perdebatan panas, narasi partisan, dan polemik berkepanjangan, sementara analisis ilmiah yang kritis namun konstruktif kerap tenggelam. Situasi ini memunculkan pertanyaan dari masyarakat: ke mana perginya akademisi Indonesia yang mampu memberi arah, dan mengapa yang lebih sering tampil justru komentator politik yang dianggap jauh dari kaidah akademik?
Secara historis, akademisi dan intelektual memiliki posisi terhormat sebagai otoritas pengetahuan. Dalam teori sosiologi pengetahuan Karl Mannheim, intelektual digambarkan sebagai free-floating intelligentsia—kelompok yang relatif independen dari kepentingan kelas maupun politik sehingga dapat memberi analisis objektif. Di Indonesia, tradisi intelektual kritis pernah ditunjukkan oleh tokoh seperti Sjahrir, Hatta, hingga Mochtar Lubis yang berani mengkritik kekuasaan dengan argumentasi tajam, namun tetap berangkat dari kepentingan kebangsaan.
Namun, kondisi terkini disebut menunjukkan pergeseran. Survei Indikator Politik Indonesia (2023) mencatat kepercayaan publik terhadap perguruan tinggi dan pakar mengalami penurunan signifikan, terutama di kalangan generasi muda. Kesenjangan antara dunia kampus dan realitas sosial turut memperbesar skeptisisme: apakah akademisi masih mewakili suara ilmu pengetahuan, atau justru menjadi perpanjangan kepentingan politik tertentu?
Di ruang publik, kritik dari sejumlah figur berlatar akademik juga dinilai lebih sering hadir sebagai serangan terhadap rezim atau tokoh politik dibanding analisis kebijakan. Beberapa nama seperti Refly Harun, Ferry Amsari, dan Ray Rangkuti disebut lebih banyak muncul sebagai pengkritik pemerintahan ketimbang sebagai pengulas substansi kebijakan. Kritik yang muncul kerap dipersepsikan terjebak pada personalisasi dan polarisasi, dengan fokus pada figur pemimpin, alih-alih membedah masalah kebijakan secara mendalam.
Padahal, berbagai program pemerintah dinilai membutuhkan kajian berbasis data dan evaluasi akademik. Salah satu contoh yang disorot adalah program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang memunculkan pertanyaan tentang efektivitas pemenuhan gizi, relevansi prioritas anggaran, serta dampaknya terhadap pemberdayaan ekonomi lokal. Contoh lain adalah program Sekolah Rakyat yang digagas sejumlah daerah, yang menimbulkan pertanyaan mengenai pengaruhnya terhadap kualitas pendidikan secara keseluruhan, terutama ketika banyak sekolah negeri masih memerlukan pembenahan fisik dan manajerial.
Fenomena ini juga dikaitkan dengan tekanan logika media. Mengacu pada teori mediatisasi politik (Stromback, 2008), ruang publik yang kompetitif mendorong narasumber—termasuk akademisi—untuk menyesuaikan diri dengan format media yang mengutamakan sensasi dan konflik. Akibatnya, analisis berisiko disederhanakan atau dikemas lebih provokatif dengan mengorbankan kedalaman. Dalam konteks Indonesia, situasi ini disebut semakin rumit oleh politisasi kampus dan relasi patronase dengan kekuasaan atau kelompok politik tertentu, yang dapat mengganggu independensi intelektual.
Di sisi lain, kritik konstruktif dipandang sebagai bagian penting dari perkembangan ilmu pengetahuan. Karl Popper, melalui gagasan falsifikasi, menekankan bahwa ilmu berkembang melalui kritik berkelanjutan terhadap teori yang ada. Namun kritik dalam kerangka ini menuntut dasar data, logika yang ketat, dan kerangka teori yang jelas—bukan sekadar sinisme atau respons emosional.
Sejumlah langkah diajukan untuk mengembalikan peran akademisi sebagai penjaga nalar publik. Pertama, mendorong reorientasi dari kritik personal menuju analisis kebijakan, dengan menilai struktur, sistem, dan desain kebijakan ketimbang berfokus pada figur. Kedua, memperkuat riset berbasis bukti agar akademisi dapat menjadi benteng epistemologi berbasis data di era post-truth, termasuk melalui kajian independen atas dampak program sosial dan kebijakan publik.
Ketiga, memperbaiki komunikasi publik agar temuan yang kompleks dapat disampaikan dengan bahasa yang mudah dipahami tanpa kehilangan kedalaman, misalnya melalui policy brief atau pendekatan data journalism. Keempat, menjaga independensi melalui transparansi pendanaan. Konflik kepentingan disebut menjadi salah satu sumber erosi kredibilitas, sehingga keterbukaan sumber pendanaan penelitian dan relasi dengan pihak eksternal—termasuk pemerintah—dipandang perlu menjadi standar etik.
Dalam konteks ini, pemikiran Julien Benda dalam La Trahison des Clercs dikutip untuk mengingatkan bahwa pengkhianatan terbesar kaum terpelajar terjadi ketika prinsip kebenaran dan keadilan ditinggalkan demi permainan politik praktis. Akademisi Indonesia dinilai berada di persimpangan: terjebak dalam polarisasi, atau kembali pada peran sebagai penopang kritik yang independen, kritis, dan konstruktif.
Pertanyaan “quo vadis, akademisi Indonesia?” pada akhirnya tidak hanya menyangkut masa depan profesi akademik, tetapi juga kualitas demokrasi deliberatif yang memerlukan panduan ilmu pengetahuan di tengah kuatnya kepentingan partisan. Seruan yang mengemuka adalah agar akademisi kembali menguatkan riset, kerja lapangan, dan keberanian menyampaikan kritik berbasis data yang berorientasi pada solusi.

