Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara menyelenggarakan visitasi gabungan bagi badan publik yang meraih predikat Menuju Informatif berdasarkan hasil E-Monev Keterbukaan Informasi Publik tahun 2025. Kegiatan ini diikuti 38 badan publik, terdiri atas satu badan publik tingkat kota, enam badan publik tingkat kecamatan, dan 31 badan publik tingkat kelurahan.
Visitasi gabungan tersebut merupakan tindak lanjut atas surat dari Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta. Agenda utamanya memfasilitasi proses visitasi bagi badan publik yang masih berada pada kategori Menuju Informatif, dengan tujuan mendorong peningkatan kualitas pelayanan informasi publik agar mencapai predikat Informatif.
Dalam rangkaian penilaian sebelumnya, Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan surat keputusan yang memuat hasil penilaian kinerja keterbukaan informasi masing-masing badan publik. Dalam surat tersebut, Komisi Informasi juga menyampaikan rekomendasi berupa catatan perbaikan sebagai pedoman tindak lanjut.
Catatan rekomendasi itu secara khusus ditujukan kepada badan publik yang belum mencapai predikat Informatif, yakni delapan kelurahan dan satu puskesmas, agar segera melakukan pembenahan sesuai standar yang ditetapkan.
Sejalan dengan pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik oleh Komisi Informasi, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara menyatakan komitmennya untuk terus memantau perkembangan hasil E-Monev di seluruh jajaran badan publik. Pemantauan dilakukan untuk memastikan transparansi dan aksesibilitas informasi bagi masyarakat berjalan sesuai amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Melalui visitasi gabungan ini, badan publik diharapkan memahami poin-poin yang perlu diperbaiki. Pendampingan dan evaluasi secara kolektif juga ditujukan untuk meminimalkan kendala administratif maupun teknis yang selama ini menghambat pencapaian predikat Informatif.
Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara menekankan bahwa keterbukaan informasi tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan kewajiban administratif, tetapi juga bagian dari tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan. Para peserta visitasi diimbau menindaklanjuti rekomendasi dengan menyusun langkah strategis di unit kerja masing-masing, guna mendorong peningkatan indeks keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara.
Ke depan, sinergi antara pemerintah kota dan Komisi Informasi disebut akan terus diperkuat agar budaya keterbukaan informasi dapat diterapkan di setiap lini pelayanan publik, sehingga masyarakat dapat memperoleh hak atas informasi secara mudah, cepat, dan akurat.