Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara menyelenggarakan visitasi gabungan bagi badan publik yang meraih predikat Menuju Informatif berdasarkan hasil E-Monev Keterbukaan Informasi Publik 2025. Kegiatan ini diikuti 38 badan publik, terdiri atas satu badan publik tingkat kota, enam badan publik tingkat kecamatan, dan 31 badan publik tingkat kelurahan di wilayah Jakarta Utara.
Visitasi gabungan tersebut merupakan tindak lanjut atas surat dari Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta. Agenda utamanya memfasilitasi proses visitasi bagi badan publik yang masih berada pada kategori Menuju Informatif, dengan tujuan mendorong peningkatan kualitas layanan informasi publik agar dapat mencapai predikat Informatif.
Dalam rangkaian penilaian yang telah dilakukan, Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menerbitkan surat keputusan berisi hasil penilaian kinerja keterbukaan informasi pada masing-masing badan publik. Melalui keputusan tersebut, Komisi Informasi juga menyampaikan rekomendasi berupa catatan penting sebagai pedoman perbaikan, terutama bagi badan publik yang belum mencapai predikat Informatif, yaitu delapan kelurahan dan satu puskesmas.
Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara menyatakan komitmennya untuk terus memantau perkembangan hasil E-Monev di seluruh jajaran badan publik. Pemantauan ini dilakukan untuk memastikan optimalisasi transparansi dan aksesibilitas informasi bagi masyarakat sesuai amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Melalui visitasi gabungan, peserta diharapkan memahami poin-poin yang perlu dibenahi. Pendampingan dan evaluasi secara kolektif juga ditujukan untuk meminimalkan kendala administratif maupun teknis yang selama ini menghambat pencapaian predikat Informatif. Pemkot Jakarta Utara menekankan keterbukaan informasi sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan, bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif.
Seluruh badan publik peserta visitasi diimbau menindaklanjuti catatan rekomendasi dengan menyusun langkah strategis di unit kerja masing-masing. Upaya perbaikan tersebut diharapkan berdampak pada peningkatan indeks keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara. Ke depan, sinergi antara pemerintah kota dan Komisi Informasi disebut akan terus diperkuat agar budaya keterbukaan informasi dapat berjalan di setiap lini layanan publik, sehingga masyarakat memperoleh hak atas informasi secara mudah, cepat, dan akurat.