Aktivis perempuan dan kemanusiaan Ita Fatia Nadia menilai kekerasan seksual terhadap perempuan dalam peristiwa Mei 1998 selama 26 tahun terakhir tidak pernah menjadi pembahasan yang memadai, bahkan cenderung disangkal. Dalam kerusuhan tersebut, sedikitnya 85 perempuan—sebagian besar etnis Tionghoa—terverifikasi sebagai korban kekerasan seksual, sementara jumlah sebenarnya diperkirakan lebih besar.
Ita, yang kini memimpin Ruang Arsip dan Sejarah (RUAS) Perempuan, mengatakan narasi Reformasi selama ini lebih sering menonjolkan peran mahasiswa dalam menjatuhkan Presiden Soeharto, perlawanan terhadap otoritarianisme, dan perjuangan demokrasi. Namun, menurutnya, gema Reformasi justru menegasikan tragedi kekerasan seksual yang dialami perempuan, terutama dari kalangan etnis Tionghoa, pada Mei 1998.
“Tiga hal itu yang selalu diangkat sebagai puncak dari reformasi. Tetapi bahwa Reformasi telah mengorbankan sebuah tragedi tentang perkosaan masalah perempuan tidak pernah diungkap, bahkan disangkal,” kata Ita.
Pengaduan korban dan pengalaman pendampingan
Ita mengisahkan bagaimana pada 14 Mei 1998, saat ia menjabat direktur Yayasan Kalyanamitra, ia terus menerima pengaduan perkosaan dari sejumlah kawasan di Jakarta ketika situasi ibu kota mencekam akibat penjarahan dan pembakaran gedung serta pertokoan.
Dalam salah satu pengaduan, Ita menyebut seorang anak perempuan berusia 11 tahun di Tangerang menjadi korban perkosaan dengan kekerasan menggunakan botol yang pecah di organ reproduksinya. Menurut Ita, anak tersebut berada dalam kondisi kritis, sementara ibu dan kakaknya—yang juga diperkosa—meninggal saat itu juga. Ita menunggui anak tersebut di sebuah klinik hingga akhirnya meninggal dalam pelukannya.
Ita menceritakan ia memandikan korban, membersihkan serpihan botol dari tubuhnya, memakaikan baju baru yang dibelinya, lalu mengikuti proses kremasi di Cilincing, Jakarta Utara. Setelah kremasi, Ita membawa abu korban dan melarungnya di perairan utara Jakarta. Pengalaman itu, kata Ita, mengubah hidupnya dan menguatkan tekad untuk terus memperjuangkan keadilan bagi para korban kekerasan seksual.
Data TGPF dan tantangan verifikasi
Laporan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Peristiwa 13-15 Mei 1998 mencatat jumlah korban perkosaan dan pelecehan seksual massal yang melapor hingga 3 Juli 1998 sebanyak 168 orang. Dari angka tersebut, yang berhasil diverifikasi sebagai korban kekerasan terhadap perempuan berjumlah 85 orang, dengan rincian 52 korban pemerkosaan, 14 korban pemerkosaan dengan penganiayaan, 10 korban penyerangan/penganiayaan seksual, dan sembilan korban pelecehan seksual.
Ita menjelaskan perbedaan antara jumlah pelapor dan yang terverifikasi terjadi karena banyak korban mengalami trauma sehingga proses verifikasi sulit dilakukan. Selain itu, sebagian korban disebut langsung dibawa ke luar negeri setelah peristiwa Mei 1998 untuk pemulihan atau atas kemauan pribadi, sehingga tidak tercatat atau tidak dapat ditemui TGPF.
Salah satu kisah yang terdokumentasi dalam laporan Komnas Perempuan berjudul Disangkal! (2003) menyebut dua mahasiswi yang dipaksa masuk mobil di sekitar Jembatan Slipi, Jakarta Barat, lalu mengalami kekerasan seksual dan penganiayaan. Salah satu korban, yang disebut “Siska” (bukan nama sebenarnya), menceritakan trauma berkepanjangan dan proses pemulihan yang membuatnya harus menjalani perawatan di Singapura sebelum kembali ke Indonesia.
Perdebatan analisis: etnis, pola kekerasan, dan dugaan teror negara
Menilik peristiwa 1998, Ita menilai kekerasan seksual terhadap perempuan etnis Tionghoa merupakan “teror yang dilakukan negara untuk menimbulkan ketakutan massal”. Ia mengaitkannya dengan situasi politik dan ekonomi menjelang Mei 1998, termasuk krisis finansial 1997, demonstrasi mahasiswa yang membesar, serta penembakan mahasiswa pada 12 Mei yang menewaskan empat orang.
Sosiolog dan profesor emeritus Monash University, Ariel Heryanto, berpandangan analisis yang menempatkan kekerasan seksual Mei 1998 secara eksklusif sebagai kekerasan antar-etnis tidak akurat dan tidak adil. Menurutnya, sejumlah ciri kekerasan seksual saat itu—skala besar, simultanitas, pola yang seragam di wilayah luas, serta kemudahan pelaku melakukan kekerasan—membuka kemungkinan adanya terorisme negara yang bersifat militeristik.
Sejumlah laporan juga mencatat adanya penggunaan benda berbahaya untuk melukai organ reproduksi korban. TGPF menemukan sebagian besar kasus perkosaan terjadi secara berkelompok (gang rape), dan banyak dilakukan di hadapan orang lain. Ariel menyebut praktik memaksa korban lain untuk menyaksikan atau berpartisipasi dalam kekerasan merupakan pola yang dikenal dalam situasi perang.
Pernyataan pemerintah dan penyangkalan di ruang publik
Pada 15 Juli 1998, Presiden BJ Habibie mengundang sejumlah tokoh perempuan ke Bina Graha untuk membahas dampak kerusuhan Mei 1998 terhadap perempuan. Habibie kemudian menyampaikan pernyataan resmi pemerintah yang mengutuk dan meminta maaf atas kerusuhan yang menimbulkan kerugian material dan penderitaan non-material bagi korban.
Setelah itu pemerintah membentuk TGPF untuk menyelidiki peristiwa tersebut, dan membentuk Komnas Perempuan sebagai komisi independen. Namun, menurut Ita, meski TGPF menyatakan terjadi perkosaan terhadap perempuan etnis Tionghoa, isu ini tidak pernah menjadi poin penting sebagai persoalan kemanusiaan yang besar pada masa Reformasi, dan justru disangkal serta dinegasikan.
Wakil Ketua Komnas Perempuan Mariana Amiruddin menambahkan bahwa kekerasan seksual terhadap perempuan merupakan pola yang kerap muncul dalam situasi konflik dan sistem pemerintahan diktator, tetapi penyelidikan dan pengungkapan kekerasan seksual cenderung diabaikan.
Dilema penyelesaian non-yudisial
Pada 11 Januari 2023, Presiden Joko Widodo menyatakan pengakuan dan penyesalan atas terjadinya pelanggaran HAM berat di masa lalu setelah menerima laporan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (Tim PPHAM). Dari 12 kasus yang disebut, salah satunya adalah Peristiwa Kerusuhan Mei 1998.
Komnas Perempuan menilai mekanisme non-yudisial dan yudisial perlu berjalan bersamaan agar penyelesaian menyeluruh, pemulihan hak korban, dan pencegahan keberulangan dapat dilakukan. Pada akhir 2023, tim pemantau pelaksanaan rekomendasi PPHAM menjalankan program pemenuhan hak korban, antara lain melalui Kartu Indonesia Sehat Prioritas dan Program Keluarga Harapan, berdasarkan pendataan dan inventarisasi kebutuhan korban.
Namun Mariana menyatakan persyaratan bantuan yang bergantung pada pendataan nama dan alamat dikhawatirkan memberatkan penyintas kekerasan seksual. Ia menyoroti faktor rasa malu, sifat pengalaman yang sangat personal, dan pertanyaan tentang bagaimana negara menjamin keamanan data pribadi korban.
Komnas HAM, sebagai lembaga yang berwenang menyatakan seseorang sebagai korban pelanggaran HAM berat dan berhak memperoleh pemulihan, menyatakan asesmen dilakukan secara rahasia. Wakil Ketua Komnas HAM Bidang Eksternal Abdul Haris Semendawai mengatakan pihaknya berupaya melindungi korban agar tidak mengalami retraumatisasi, termasuk kemungkinan koordinasi layanan psikologi dengan LPSK atau asosiasi psikolog.
Meski demikian, Haris menyebut pemenuhan hak korban kini terkendala karena masa kerja Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi PPHAM berakhir pada 31 Desember 2023 dan hingga beberapa bulan setelahnya belum ada tim baru, karena keputusan presiden yang menjadi dasar pembentukan tim tersebut belum diperpanjang.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Mugiyanto menyatakan masa kerja tim pemantau memang berakhir pada 31 Desember 2023. Namun ia menegaskan pelaksanaan rekomendasi pemulihan hak korban dan pencegahan keberulangan yang diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 untuk 19 kementerian/lembaga tetap berjalan tanpa batas waktu. Ia menambahkan, perpanjangan Keppres terkait tim pemantau masih dimatangkan di Kementerian Sekretariat Negara.
Di tengah mandeknya mekanisme yudisial dan belum jelasnya kelanjutan tim pemantau, kekhawatiran aktivis dan lembaga pendamping korban pun menguat: penyelesaian non-yudisial berisiko kembali terkatung-katung, sementara persoalan kekerasan seksual Mei 1998 terus dibayangi penyangkalan dan minimnya pengungkapan.

