Zakat Dapat Mengurangi PPh Terutang

Zakat Dapat Mengurangi PPh Terutang

Zakat dapat digunakan sebagai pengurang Pajak Penghasilan (PPh) terutang. Ketentuan ini menempatkan zakat sebagai salah satu komponen yang dapat diperhitungkan dalam perhitungan kewajiban pajak, sehingga nilai PPh yang harus dibayarkan dapat berkurang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, pembayaran zakat tidak hanya memiliki dimensi sosial dan keagamaan, tetapi juga berpengaruh dalam aspek administrasi perpajakan. Pemanfaatan zakat sebagai pengurang PPh terutang dilakukan melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perpajakan.