Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Dinilai Strategis Perkuat Kesadaran Bela Negara

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Dinilai Strategis Perkuat Kesadaran Bela Negara

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara menjadi acuan bagi warga negara dalam upaya pembelaan Negara Indonesia. Regulasi ini menempatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai kekuatan utama pertahanan negara, namun juga membuka peluang keterlibatan warga negara sebagai komponen pendukung dan komponen cadangan.

Dalam Pasal 9 ayat (2) UU tersebut, keikutsertaan warga negara dalam bela negara diselenggarakan melalui beberapa jalur, yakni Pendidikan Kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau wajib, serta pengabdian sesuai profesi.

Sejalan dengan ketentuan itu, penanaman pemahaman bela negara pada generasi muda dinilai menjadi tanggung jawab lembaga pendidikan formal. Karena itu, meski kurikulum pendidikan mengalami perubahan dari waktu ke waktu, mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan tetap hadir dalam struktur pendidikan formal, mulai dari tingkat dasar, menengah, hingga perguruan tinggi.

Melalui jalur pendidikan formal, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan dipandang memiliki posisi strategis untuk menanamkan nilai-nilai Pancasila. Generasi muda disebut sebagai pewaris ideologi Pancasila, sehingga penguatan pemahaman tersebut dianggap penting untuk menghadapi ideologi yang bertentangan dengan Pancasila sebagai dasar negara. Dalam konteks ini, penanaman nilai Pancasila dipandang relevan untuk merespons berbagai tantangan, termasuk gerakan separatis, terorisme, vandalisme di kalangan remaja, hingga aksi anarkis kelompok tertentu.

Perhatian terhadap penguatan nilai Pancasila juga mengemuka setelah adanya informasi mengenai keterlibatan warga negara Indonesia dalam organisasi terlarang ISIS. Dalam sebuah seminar kebangsaan di salah satu pondok pesantren, peneliti Litbang Kementerian Agama Saprillah Syahrir menyampaikan pandangan bahwa Indonesia menjadi sasaran aliran garis keras yang ingin melemahkan nilai-nilai agama dan Pancasila. Ia menilai warga negara perlu membentengi diri dari serangan ideologi lain agar eksistensi Pancasila sebagai pondasi negara tidak melemah.

Dalam pandangan yang sama, dipandang ironis apabila warga negara yang hidup dalam naungan negara Pancasila justru memilih ideologi lain sebagai pedoman hidup. Hal ini disebut mencerminkan bahwa nilai-nilai Pancasila belum sepenuhnya terinternalisasi. Selain itu, persoalan korupsi yang disebut kian merajalela serta dekadensi moral turut disorot sebagai tantangan yang menuntut penguatan kembali nilai Pancasila.

Peringatan Hari Lahir Pancasila setiap 1 Juni dan Hari Kesaktian Pancasila pada 1 Oktober dinilai seharusnya tidak berhenti pada seremoni tahunan. Peringatan itu diharapkan dapat berkontribusi memperkuat tekad warga negara, terutama generasi muda, untuk setia dan mempertahankan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.

Dalam konteks bela negara, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan dinilai relevan untuk dikembangkan sebagai sarana integrasi dan internalisasi nilai Pancasila. Penanaman nilai pada masa remaja disebut sebagai upaya membentuk sistem nilai, sikap, dan perilaku generasi muda agar memiliki keterampilan kewarganegaraan (civic skill), jati diri, serta karakter yang tangguh.

Pembinaan kesadaran bela negara melalui Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan juga dimaksudkan memberikan pemahaman (civic knowledge) bahwa bela negara merupakan hak dan kewajiban dasar, sekaligus kehormatan yang dijalankan dengan kesadaran, tanggung jawab, dan kesiapan berkorban. Dengan demikian, bela negara tidak dipahami semata-mata dalam kerangka militer, melainkan juga dalam spektrum yang lebih luas.

Secara umum, bela negara disebut dapat dilakukan dalam dua bentuk, yakni fisik dan nonfisik. Bela negara fisik merujuk pada upaya menghadapi serangan atau agresi militer dengan memanggul senjata, termasuk menghadapi ancaman dari dalam maupun luar negeri. Dalam uraian tersebut, bela negara fisik dapat dilakukan oleh rakyat terlatih yang memiliki fungsi ketertiban umum, perlindungan rakyat, keamanan rakyat, serta perlawanan rakyat.

Fungsi ketertiban umum, perlindungan rakyat, dan keamanan rakyat disebut dijalankan pada situasi damai atau saat bencana alam maupun darurat sipil untuk membantu penanganan keamanan dan ketertiban. Adapun fungsi perlawanan rakyat dilakukan dalam kondisi darurat perang sebagai unsur bantuan tempur bagi TNI di medan perang.

Sementara itu, bela negara nonfisik dipahami sebagai upaya meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara, menanamkan kecintaan pada tanah air melalui pengabdian, menghasilkan karya nyata, meningkatkan kepatuhan pada peraturan perundang-undangan, menjunjung hak asasi manusia, serta memperkuat mental dan spiritual warga negara. Bentuk ini dilakukan masyarakat sipil tanpa mengangkat senjata.

Dalam kerangka tersebut, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan ditempatkan sebagai bagian dari bela negara nonfisik. Pembelajaran mata pelajaran ini dipandang dapat membentuk revolusi mental yang diharapkan melahirkan warga negara yang berpegang pada nilai-nilai Pancasila, sekaligus memperkuat posisi rakyat sebagai komponen pendukung dan cadangan dalam sistem pertahanan negara sebagaimana diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2002.