Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah bersikap netral dan tidak memihak kubu mana pun dalam menyikapi dinamika internal yang terjadi di Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Yusril mengatakan pemerintah wajib bersikap objektif serta tidak berpihak kepada salah satu pihak yang bertikai dalam dinamika internal partai politik. Karena itu, pemerintah akan sangat berhati-hati dalam proses pengesahan susunan pengurus baru PPP.
Sebelumnya, Muktamar Ke-10 PPP di Ancol pada akhir September 2025 menghasilkan dua ketua umum terpilih, yaitu Muhammad Mardiono dan Agus Suparmanto. Keduanya menyatakan terpilih secara aklamasi dan mengklaim kepemimpinan yang sah sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPP.
Dua kubu tersebut juga menyampaikan akan segera mendaftarkan susunan pengurus baru pascamuktamar, setelah keputusan muktamar dituangkan ke dalam akta notaris.
Yusril mempersilakan kedua pihak untuk mendaftarkan susunan pengurusnya ke Kementerian Hukum dengan melampirkan dokumen pendukung. Ia menekankan pemerintah akan mengkaji permohonan secara saksama untuk memastikan kesesuaiannya dengan norma hukum yang berlaku.
Ia menegaskan pemerintah tidak berkeinginan mencampuri urusan internal partai politik. Menurut Yusril, konflik internal partai harus diselesaikan secara internal sesuai AD/ART dan Undang-Undang Partai Politik.
Karena itu, pemerintah tidak akan mengintervensi dan meminta agar kedua pihak tidak meminta pemerintah menjadi penengah atau fasilitator. Menurutnya, langkah tersebut dapat ditafsirkan sebagai bentuk intervensi atau tekanan halus dari pemerintah.
Yusril juga menekankan bahwa dalam negara demokrasi, partai politik merupakan pilar penting. Pemerintah, kata dia, ingin partai-partai mandiri dan mampu menyelesaikan dinamika internalnya sendiri melalui musyawarah, mahkamah partai, maupun forum pengadilan.
Terkait pengesahan kepengurusan partai politik, Yusril menyatakan satu-satunya pertimbangan pemerintah adalah pertimbangan hukum, bukan pertimbangan politik. Jika konflik internal masih berlangsung, pemerintah tidak akan mengesahkan susunan pengurus baru dan akan menunggu adanya kesepakatan internal, putusan mahkamah partai, atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

