DLH Kaltara: Renstra 2025-2029 Harus Selaras dengan Tata Ruang dan KLHS

DLH Kaltara: Renstra 2025-2029 Harus Selaras dengan Tata Ruang dan KLHS

TANJUNG SELOR — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalimantan Utara (Kaltara) menegaskan perencanaan pembangunan lingkungan hidup di daerah tidak hanya mengacu pada program pemerintah daerah, tetapi juga harus memperhatikan rencana tata ruang wilayah serta hasil Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).

Kepala DLH Kaltara Hairul Anwar mengatakan Rencana Strategis (Renstra) DLH Kaltara 2025-2029 disusun dengan memperhatikan sejumlah dokumen perencanaan dan kebijakan yang berkaitan dengan pembangunan daerah.

“Renstra harus memiliki keterkaitan dengan dokumen perencanaan lainnya. Termasuk rencana tata ruang wilayah dan hasil kajian lingkungan hidup strategis,” kata Hairul, Senin (10/08/26).

Menurut Hairul, sinkronisasi antardokumen diperlukan agar pembangunan daerah tetap memperhitungkan aspek lingkungan. Ia menyebut Renstra DLH Kaltara mengacu pada RPJMD Kaltara 2025-2029.

Dalam proses penyusunan, DLH juga memperhatikan Renstra kementerian atau lembaga, Renstra perangkat daerah lainnya, serta dokumen perencanaan pemerintah kabupaten dan kota.

Selain itu, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi dan hasil KLHS RPJMD turut menjadi bahan pertimbangan. Hairul menilai keterkaitan antardokumen tersebut penting karena kebijakan lingkungan tidak dapat berdiri sendiri.

“Urusan lingkungan hidup berkaitan dengan banyak sektor. Karena itu perencanaannya harus diselaraskan dengan kebijakan pembangunan dan tata ruang,” ujarnya.

Dengan pendekatan tersebut, DLH berharap Renstra dapat menjadi instrumen untuk mengarahkan pembangunan yang tetap memperhatikan daya dukung dan keberlanjutan lingkungan.