Wayan Sudirta Nilai Reformasi Polri Mendesak, Soroti Budaya Militeristik hingga Penguatan Pengawasan

Wayan Sudirta Nilai Reformasi Polri Mendesak, Soroti Budaya Militeristik hingga Penguatan Pengawasan

Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta menilai reformasi institusi Polri menjadi kebutuhan mendesak di tengah menurunnya kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Menurutnya, reformasi tidak cukup hanya mengubah aturan, tetapi juga harus menyentuh pembenahan kultur organisasi, sistem kepemimpinan, serta pengawasan internal dan eksternal kepolisian.

Pernyataan itu disampaikan Wayan melalui keterangan tertulis, menanggapi laporan hasil kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) bentukan Presiden Prabowo Subianto yang telah diserahkan beberapa waktu lalu. Laporan sekitar 3.000 halaman tersebut memuat rekomendasi strategis terkait arah reformasi Polri ke depan.

Dalam rekomendasinya, KPRP mengusulkan sejumlah pembenahan, mulai dari penataan kedudukan Polri, penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), mekanisme pengangkatan Kapolri, hingga pengaturan penugasan anggota Polri di luar institusi. KPRP juga menyoroti perlunya revisi sejumlah regulasi, seperti UU Polri, Peraturan Kepolisian (Perpol), dan Peraturan Kapolri (Perkap).

Wayan menilai reformasi Polri perlu difokuskan pada perubahan kultur dan struktur organisasi agar institusi kepolisian mampu menjadi aparat penegak hukum yang modern, profesional, dan humanis. Ia menekankan posisi Polri sebagai institusi yang paling dekat dan bersentuhan langsung dengan masyarakat, sehingga pembenahan sistem pemolisian harus diarahkan agar berjalan efektif dan kembali dipercaya publik.

Ia menjelaskan, sejak era Reformasi 1998 melalui TAP MPR Nomor VI dan VII Tahun 2000, Polri telah mengalami transformasi untuk memperkuat supremasi sipil dalam sistem keamanan nasional. Berbagai program reformasi juga disebut telah dijalankan melalui Grand Strategy Polri 2005–2025 hingga 2025–2045, termasuk slogan “Polisi Sahabat Masyarakat”, “Promoter” (Profesional, Modern, dan Terpercaya), serta “Presisi” (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan).

Meski demikian, Wayan menilai reformasi belum tuntas. Ia menyebut sejumlah kasus yang mencuat belakangan berdampak pada menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Polri dan sistem penegakan hukum secara umum.

Menurut Wayan, Komisi III DPR RI masih mencatat berbagai persoalan di tubuh Polri, seperti dugaan kekerasan berlebihan, penyalahgunaan kewenangan, kriminalisasi, keterlibatan oknum dalam tindak pidana, praktik korupsi, hingga rendahnya respons terhadap aduan masyarakat. Ia juga merujuk temuan KPRP yang mencatat sedikitnya sembilan persoalan kultural, antara lain budaya kekerasan, sifat militeristik, praktik korupsi, budaya hedonisme, loyalitas berlebihan antarsesama anggota, impunitas, serta budaya manipulatif demi mengejar target.

Wayan menilai temuan itu menunjukkan perlunya pembenahan serius dalam sistem kepemimpinan dan pengelolaan sumber daya manusia di Polri. Ia berpandangan revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri menjadi langkah penting untuk memperkuat reformasi kelembagaan secara menyeluruh, termasuk pembenahan sistem rekrutmen, pendidikan, dan pembinaan anggota agar budaya profesional, bersih, dan berintegritas dibangun sejak awal.

Ia juga menekankan pentingnya penguatan pengawasan internal dan eksternal. Menurutnya, penguatan Kompolnas perlu disertai kewenangan yang jelas dan efektif, sementara pengawasan internal harus didukung mekanisme reward and punishment yang objektif. Wayan turut mendorong penerapan sistem whistleblowing, pengawasan melekat, serta reformasi tata kelola sumber daya manusia berbasis meritokrasi.

Di sisi lain, Wayan menilai penugasan anggota Polri di luar institusi perlu diatur lebih ketat untuk mencegah rangkap jabatan dan eksklusivitas kekuasaan. Terkait lahirnya KUHAP baru, ia menyatakan kewenangan Polri sebagai penyidik kini diatur lebih ketat dengan menempatkan perlindungan hak warga negara sebagai prioritas.

Karena itu, Wayan mendorong transformasi penegakan hukum berbasis teknologi dan sistem informasi melalui konsep Smart Democratic Policing, yang menitikberatkan pada deteksi dini, pencegahan, serta pelayanan masyarakat berbasis teknologi. Ia menilai polisi tidak hanya bertindak sebagai penegak hukum, tetapi juga menjadi bagian dari kehidupan masyarakat melalui pendekatan humanis dan kolaboratif.

Wayan menegaskan transparansi dan akuntabilitas sebagai kunci utama keberhasilan reformasi Polri. Ia menilai perubahan budaya organisasi dari pola militeristik menuju institusi pelayanan publik harus dilakukan secara konsisten, dengan institusi yang terbuka terhadap kritik, adaptif terhadap perkembangan teknologi, serta memiliki sistem pengawasan yang kuat dan terukur. Ia meyakini reformasi Polri dapat diwujudkan melalui sinergi antara pemerintah, DPR, akademisi, pemerhati kepolisian, dan masyarakat.