SPKS Minta Transparansi Margin DSI agar Tidak Tekan Harga TBS Petani

SPKS Minta Transparansi Margin DSI agar Tidak Tekan Harga TBS Petani

JAKARTA — Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) menyatakan kekhawatiran bahwa ketentuan margin yang dapat ditetapkan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) berpotensi menambah beban biaya dan pada akhirnya menekan harga tandan buah segar (TBS) di tingkat petani. SPKS meminta pemerintah memastikan transparansi sejak awal terkait tujuan, mekanisme, dan formula perhitungan margin tersebut.

Ketua Umum SPKS Sabarudin menyoroti Bab III Pasal 3 ayat (4) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA) Strategis. Aturan itu menyebut BUMN Ekspor dalam pelaksanaan ekspor komoditas SDA strategis dapat menentukan margin dalam tingkat kewajaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Sabarudin, pemerintah perlu memastikan BUMN Ekspor yang ditunjuk untuk pelaksanaan ekspor satu pintu sawit, yakni DSI, tidak menetapkan margin yang kemudian dibebankan kepada petani melalui penurunan harga TBS. “Jika DSI mengambil margin, kami khawatir biaya itu pada akhirnya dibebankan kepada petani melalui harga TBS yang lebih rendah. Itu yang harus dicegah sejak awal,” ujarnya dalam keterangan yang dikutip Jumat (19/6).

SPKS menyatakan mendukung upaya pemerintah memperbaiki tata kelola ekspor, termasuk perbaikan tata kelola di hulu guna memitrakan petani sawit dengan perusahaan serta memperkuat posisi Indonesia dalam perdagangan komoditas strategis. Namun, SPKS menegaskan perbaikan tata kelola tidak boleh menciptakan biaya baru yang mengurangi pendapatan petani.

SPKS menilai pengalaman selama ini menunjukkan berbagai biaya dalam rantai perdagangan sawit kerap diteruskan hingga ke tingkat petani. Salah satu contoh yang disebut adalah pungutan ekspor yang selama bertahun-tahun menjadi bagian dari struktur biaya industri sawit dan turut memengaruhi harga yang diterima petani, dengan penurunan harga yang disebut mencapai Rp500 hingga Rp1.000 per kilogram.

“Petani sudah lama menanggung berbagai biaya dalam rantai perdagangan sawit. Jangan sampai margin baru kembali mengurangi harga yang diterima petani,” kata Sabarudin.

Kekhawatiran itu, menurut SPKS, muncul di tengah kondisi harga TBS yang belum sepenuhnya pulih. SPKS menyebut pasca pengumuman ekspor satu pintu oleh Presiden Prabowo Subianto, harga TBS di berbagai sentra sawit sempat turun hingga Rp1.000 per kilogram, meskipun harga minyak sawit mentah (CPO) dunia berada dalam tren kenaikan.

Selain soal margin, SPKS juga menekankan pentingnya tata kelola dan pengawasan yang kuat terhadap DSI sebagai pelaksana ekspor satu pintu. SPKS menilai, mengingat DSI akan memegang peran strategis dalam pengelolaan transaksi ekspor, penerimaan devisa ekspor, dan penyelesaian pembayaran melalui sistem perbankan, maka transparansi dan akuntabilitas perlu menjadi fondasi sebelum lembaga tersebut beroperasi penuh.

SPKS meminta pemerintah mewajibkan DSI menyampaikan laporan keuangan kepada publik secara berkala setidaknya setiap triwulan, menjalani audit eksternal independen dengan hasil yang dapat diakses publik, serta berada di bawah pengawasan yang efektif dan independen. “Kewenangan besar harus diikuti pengawasan yang kuat. Transparansi DSI harus dibangun sejak awal, bukan setelah masalah muncul,” ujar Sabarudin.

SPKS juga mendorong pembentukan komite pengawasan yang melibatkan unsur parlemen dan memiliki kewenangan investigatif untuk memastikan proses berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik. Menurut SPKS, karena DSI akan mengendalikan arus penerimaan ekspor dan penyelesaian transaksi keuangan dalam jumlah besar, ketertutupan informasi keuangan berpotensi menimbulkan risiko sistemik yang dapat memengaruhi kepercayaan pasar dan stabilitas tata niaga sawit nasional.

Karena itu, SPKS meminta pemerintah menjelaskan secara terbuka tujuan, mekanisme, serta formula perhitungan margin sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (4) PP Nomor 24 Tahun 2026. SPKS menilai transparansi diperlukan agar kebijakan ekspor satu pintu benar-benar memberi manfaat bagi petani dan tidak menciptakan beban baru dalam rantai pasok sawit.

Sementara itu, Chief Operating Officer (COO) Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, Dony Oskaria, sebelumnya membantah anggapan bahwa DSI akan bertindak sebagai calo ekspor komoditas SDA strategis. Ia menegaskan DSI tidak akan mengambil keuntungan dari selisih harga jual komoditas strategis seperti batu bara, kelapa sawit, dan paduan besi (ferro alloy) yang diekspor ke pasar internasional.

“Jadi tidak pernah terpikirkan kita tiba-tiba menjadi calo harga 5, kemudian kita tambahin 5 lagi, kita jual 10, karena enggak laku dong. Sekarang sudah ada acuan harga internasionalnya kan,” kata Dony di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (8/6).

Dony menegaskan margin yang dimaksud bukan berasal dari aktivitas perdagangan komoditas atau mark up harga kepada pembeli di luar negeri, melainkan kompensasi atas layanan DSI dalam memastikan proses ekspor berjalan sesuai aturan. Ia menyebut layanan itu mencakup pengecekan dan memastikan legal standing para pelaku usaha, termasuk kepastian harga dan jumlah. Dony juga menyatakan seluruh kegiatan DSI akan dijalankan secara transparan dan akuntabel.