Warga Pati Kembali Demo Tuntut Bupati Sudewo Mundur, DPRD Diminta Kawal Pansus Hak Angket

Warga Pati Kembali Demo Tuntut Bupati Sudewo Mundur, DPRD Diminta Kawal Pansus Hak Angket

Ratusan warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah, kembali menggelar unjuk rasa menuntut Bupati Pati Sudewo mengundurkan diri. Massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu berunjuk rasa di depan Gedung DPRD Pati pada Jumat (19/09) siang, dengan alasan menilai Sudewo bersikap “arogan” dan menyebut adanya dugaan korupsi.

Selain meminta Sudewo mundur, demonstran mendesak partai politik dan DPRD Pati mengawal proses Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket yang dikaitkan dengan upaya pemakzulan bupati. Salah satu orator, Supriyono, menyerukan agar massa terus berjuang untuk memakzulkan Sudewo.

Tim Advokasi Masyarakat Pati Bersatu, melalui Tristoni, menyatakan ada dugaan praktik penggembosan dalam kerja Pansus DPRD Pati dan mengklaim telah mengantongi bukti.

Ketua DPRD Pati Ali Badrudin bersama Wakil Ketua I DPRD Pati Hardi menemui massa pada sore hari. Ali menyatakan DPRD akan “melaksanakan semua tuntutan” dan memastikan Ketua Pansus tidak akan diganti, sembari meminta massa menjaga kondusivitas daerah.

Aksi terbaru ini terjadi setelah gelombang demonstrasi sebelumnya pada Rabu (13/08) di depan kantor Bupati Pati yang dihadiri ribuan warga dan diwarnai kericuhan. Saat itu, ketegangan meningkat setelah warga menilai bupati maupun perwakilan pemerintah kabupaten tidak kunjung menemui mereka. Massa sempat masuk dan mendobrak gerbang kantor bupati, aparat merespons dengan meriam air, dan sekitar pukul 12.00 WIB polisi menembakkan gas air mata ke kerumunan.

Direktur RSUD RAA Soewondo, Rini Susilowati, menyebut korban luka dalam unjuk rasa tersebut dilaporkan mencapai 33 orang dan dirawat di RSUD RAA Soewondo. Menurutnya, seluruh korban mengalami luka ringan dan dalam kondisi stabil. Sejumlah warga juga menyampaikan keluhan dampak gas air mata, termasuk Kartini yang mengatakan matanya perih dan mengalami sesak napas.

Dalam demonstrasi itu, sebagian warga menyuarakan penolakan terhadap kepemimpinan Sudewo. Ario Adisaputra, 24 tahun, mengatakan Sudewo harus lengser karena dinilai tidak mengayomi masyarakat. Retno, 57 tahun, menyebut meski keputusan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250% telah dibatalkan, ia menilai kebijakan tersebut sudah terlanjur menyakiti hati rakyat dan dianggap bertentangan dengan janji kampanye.

Inisiator aksi, Ahmad Husein, saat itu menyatakan massa akan bertahan dan aksi akan berlanjut sampai Sudewo menyatakan mundur. Ia juga mengimbau peserta aksi menjaga ketertiban dan tidak merusak fasilitas umum.

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi sempat meminta Sudewo menemui warga yang berdemo dan menyatakan masyarakat dipersilakan menyampaikan aspirasi, dengan catatan tidak mengganggu ketertiban umum dan layanan pemerintahan tetap berjalan. Sudewo kemudian menemui massa dari atas kendaraan lapis baja milik kepolisian, menyampaikan permintaan maaf dan berjanji akan berbuat lebih baik.

Namun, Sudewo menolak tuntutan pengunduran diri. Ia menyatakan dirinya dipilih secara konstitusional dan demokratis, sehingga tidak bisa berhenti hanya karena tuntutan demonstran, seraya menegaskan ada mekanisme yang harus ditempuh.

Gelombang protes bermula dari rencana kenaikan PBB-P2 sebesar 250% pada 2025. Dalam rapat intensifikasi PBB-P2 bersama camat dan anggota Pasopati di Kantor Bupati Pati, Sudewo menyebut “penyesuaian pajak” ditujukan untuk meningkatkan pendapatan daerah demi pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik. Ia juga menyoroti penerimaan PBB-P2 Pati yang disebut hanya Rp29 miliar, lebih rendah dibanding Jepara, Kudus, dan Rembang.

Rencana kenaikan itu memicu penolakan. Dalam sebuah video yang viral, Sudewo menyatakan tidak gentar menghadapi penolakan dan menegaskan tidak akan mengubah keputusan. Aliansi Masyarakat Pati Bersatu kemudian merencanakan aksi besar pada 13 Agustus dan menuntut Sudewo dilengserkan. Selain isu PBB-P2, aliansi juga menyatakan penolakan terhadap kebijakan lima hari sekolah, renovasi alun-alun Pati, pembongkaran total Masjid Alun-alun Pati, serta proyek videotron.

Di tengah tekanan publik, pada Jumat (08/08) Sudewo mengumumkan pembatalan kenaikan PBB-P2 sebesar 250%. Pembatalan disampaikan di Pendopo Kabupaten Pati dengan pendampingan Kajari, Dandim 0718 Pati, dan Kapolresta Pati. Pemerintah kabupaten menyatakan langkah itu ditempuh untuk menjaga situasi aman dan kondusif. Sudewo juga menyebut pembatalan berdampak pada tertundanya sejumlah rencana pembangunan yang telah masuk dalam perubahan anggaran 2025.

Meski kebijakan kenaikan PBB-P2 dibatalkan, tuntutan pengunduran diri tetap bergulir. Ahmad Husein menyebut tujuan demonstrasi sudah final, yakni bupati lengser.

Di sisi lain, aparat keamanan sempat mengerahkan ribuan personel saat aksi 13 Agustus. Polresta Pati menyebut pengamanan melibatkan 2.684 personel gabungan dari 14 polres jajaran, TNI, dan berbagai instansi. Kapolresta Pati Jaka Wahyudi menyatakan pengamanan dilakukan secara profesional dan humanis, dengan penekanan pada komunikasi untuk mencegah gesekan.

Di tengah desakan pemakzulan, pakar politik dari Universitas Diponegoro, Wahid Abdulrahman, menilai pemberhentian bupati melalui mekanisme yang diatur UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sangat mungkin terjadi, meski prosesnya panjang dan tidak mudah. Ia menilai masifnya aksi unjuk rasa dan sikap DPRD yang membentuk pansus hak angket menunjukkan rendahnya tingkat kepercayaan terhadap bupati.

Pakar politik Nur Hidayat Sardini juga menilai aksi warga dipicu minimnya empati dalam kebijakan, terutama di tengah situasi ekonomi yang disebutnya sulit. Ia turut mengkritik peran DPRD dalam fungsi pengawasan dan penyerapan aspirasi.

UU Nomor 23 Tahun 2014 mengatur pemberhentian kepala daerah dapat terjadi karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan. Pemberhentian karena diberhentikan dapat didasarkan pada sejumlah alasan, antara lain berakhir masa jabatan, tidak mampu menjalankan tugas selama enam bulan berturut-turut, melanggar sumpah/janji jabatan, tidak melaksanakan kewajiban, melanggar larangan, melakukan perbuatan tercela, menggunakan dokumen palsu saat pencalonan, atau mendapatkan sanksi pemberhentian.

Untuk mekanisme pemberhentian bupati yang dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan, tidak melaksanakan kewajiban, atau melakukan perbuatan tercela, usulan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri berdasarkan putusan Mahkamah Agung atau pendapat DPRD kabupaten/kota. Pendapat DPRD diputuskan lewat rapat paripurna yang dihadiri sedikitnya 3/4 anggota, dengan persetujuan minimal 2/3 dari anggota yang hadir.

Pendapat DPRD kemudian diperiksa, diadili, dan diputuskan Mahkamah Agung paling lambat 30 hari setelah permintaan DPRD diterima, dengan putusan bersifat final. Jika Mahkamah Agung menyatakan terbukti, pimpinan DPRD menyampaikan usul pemberhentian kepada Menteri Dalam Negeri, yang wajib memberhentikan paling lambat 30 hari sejak menerima usul tersebut. Dalam kondisi tertentu ketika DPRD atau gubernur tidak menyampaikan usulan, aturan juga membuka ruang bagi pemerintah pusat untuk melanjutkan proses sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga aksi pada 19 September 2025, tuntutan pengunduran diri terhadap Sudewo masih disuarakan, sementara DPRD Pati menyatakan akan menindaklanjuti aspirasi massa dan melanjutkan proses pansus hak angket yang tengah berjalan.