Wamendagri Usulkan Konsep Tata Ruang Finger Plan untuk Kendalikan Migrasi ke Batam

Wamendagri Usulkan Konsep Tata Ruang Finger Plan untuk Kendalikan Migrasi ke Batam

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengusulkan penerapan konsep tata ruang Finger Plan sebagai salah satu upaya mengendalikan pesatnya laju migrasi penduduk ke Kota Batam, Kepulauan Riau. Usulan itu disampaikan saat kunjungan kerja di Batam, Rabu.

Bima menilai pengendalian pertumbuhan penduduk tidak dapat dilakukan melalui pembatasan perpindahan penduduk karena berisiko melanggar hak asasi manusia. Menurutnya, pendekatan yang lebih tepat adalah melalui penataan kota.

Ia mendorong Pemerintah Kota Batam mengkaji penerapan konsep Finger Plan, sebuah strategi penataan ruang yang pertama kali diterapkan di Kopenhagen, Denmark, untuk mengarahkan pertumbuhan kawasan perkotaan secara terencana.

Dalam konsep tersebut, pembangunan diprioritaskan berada di sekitar jalan utama dan transportasi publik. Pada saat yang sama, kawasan resapan air dan hutan lindung tetap dipertahankan, sementara permukiman disebar di beberapa titik kota untuk mencegah penumpukan.

Bima menyarankan pembahasan lebih lanjut dilakukan melalui forum diskusi atau lokakarya yang melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta para ahli tata ruang. Ia juga menyebut Batam dapat menjadi lokasi benchmarking untuk pengembangan konsep tersebut.

Selain penataan ruang, Bima menekankan pentingnya sinkronisasi administrasi kependudukan yang ditargetkan rampung pada akhir tahun ini. Ia menilai langkah itu diperlukan untuk mendukung pengelolaan pertumbuhan penduduk di daerah.

Sementara itu, Wali Kota Batam Amsakar Achmad mengatakan Batam menghadapi tantangan besar sebagai kawasan strategis nasional dengan pertumbuhan penduduk yang terus meningkat akibat tingginya arus migrasi.

Ia menyebut, berdasarkan data terbaru Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Batam kini menempati peringkat kedua nasional dengan laju migrasi tertinggi setelah Bekasi. Kondisi tersebut dinilai kontras dengan luas daratan Batam yang terbatas.

Amsakar menambahkan, peningkatan jumlah penduduk mulai memberi tekanan terhadap daya dukung lingkungan dan infrastruktur dasar, termasuk kebutuhan air bersih, listrik, serta layanan publik lainnya.

Menurutnya, apabila pertumbuhan penduduk tidak dikelola dengan baik, situasi itu dapat memicu persoalan sosial yang pada akhirnya berpengaruh terhadap iklim investasi di Batam. Karena itu, ia menilai Batam memerlukan regulasi khusus di bidang administrasi kependudukan sebagai instrumen pengelolaan pertumbuhan penduduk.

“Yang dibutuhkan adalah kebijakan yang mampu mengendalikan pertumbuhan penduduk tanpa mengurangi hak masyarakat sehingga keseimbangan antara pembangunan, pelayanan publik, dan iklim investasi tetap terjaga,” kata Amsakar.