Pemerintah Kabupaten Nabire, Papua Tengah, mengintegrasikan kepentingan masyarakat adat dalam penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) serta revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Nabire 2026–2046. Langkah ini dilakukan agar perencanaan ruang daerah mempertimbangkan nilai-nilai yang hidup dan melekat pada masyarakat setempat.
Wakil Bupati Nabire Burhanuddin Pawennari mengatakan penyusunan tata ruang harus memperhatikan aspek sosial, budaya, ekonomi, dan spiritual masyarakat dalam pemanfaatan tanah. Menurutnya, tanah tidak semata dipandang sebagai ruang pembangunan, tetapi juga memiliki makna kuat bagi kehidupan masyarakat.
Burhanuddin menyampaikan kearifan lokal dan nilai masyarakat adat perlu menjadi bagian penting dalam perencanaan tata ruang, mengingat RTRW akan menjadi salah satu dasar pembangunan Kabupaten Nabire selama 20 tahun ke depan. Ia menekankan pembangunan daerah tetap harus membuka ruang bagi pertumbuhan ekonomi dan investasi, namun pelaksanaannya perlu memastikan kawasan lindung, sumber air, hutan, pesisir, laut, serta ekosistem penting lainnya tetap terjaga.
Dalam forum diskusi kelompok terarah (FGD) Revisi KLHS dan RTRW Kabupaten Nabire, Burhanuddin juga meminta masukan dari perangkat daerah, akademisi, tenaga ahli, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya. Ia menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor dan meminta agar tidak ada ego sektoral dalam penyusunan dokumen yang berdampak pada masa depan wilayah Kabupaten Nabire.
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Nabire, Anang Subekti, menyebut FGD KLHS menjadi langkah awal untuk mengintegrasikan prinsip pembangunan berkelanjutan ke dalam revisi RTRW. Ia mengatakan sejumlah isu strategis yang telah teridentifikasi—mulai dari lingkungan hidup, sosial, ekonomi, pengelolaan sumber daya alam, mitigasi bencana, hingga perubahan iklim—akan menjadi bahan penyempurnaan dokumen KLHS dan RTRW.
Anang berharap dukungan seluruh pihak terus mengalir melalui penyediaan data yang akurat, masukan konstruktif, serta koordinasi yang baik pada setiap tahapan penyusunan dokumen. Menurutnya, kolaborasi diperlukan agar RTRW Kabupaten Nabire 2026–2046 mampu menjawab tantangan pembangunan jangka panjang, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan hidup dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ia juga menekankan pentingnya dokumen KLHS dan revisi RTRW yang berbasis data, realistis, dan partisipatif, sehingga dapat menjadi pedoman pembangunan yang memperhatikan keberlanjutan lingkungan serta kepentingan masyarakat. Melalui FGD pertama KLHS revisi RTRW, Pemkab Nabire berupaya menyamakan persepsi mengenai kondisi, potensi, persoalan, dan tantangan daerah untuk periode 2026–2046.