ATR/BPN, KPK, dan Pemda se-Jawa Barat Sepakati Kerja Sama Pencegahan Korupsi dan Perbaikan Tata Kelola Pertanahan

ATR/BPN, KPK, dan Pemda se-Jawa Barat Sepakati Kerja Sama Pencegahan Korupsi dan Perbaikan Tata Kelola Pertanahan

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pemerintah daerah se-Provinsi Jawa Barat menyepakati penguatan kerja sama dalam pencegahan korupsi, perbaikan tata kelola pertanahan dan tata ruang, serta penguatan ekonomi daerah.

Kesepakatan tersebut disahkan dalam Rapat Koordinasi Program Pencegahan Korupsi Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) dan Optimalisasi Pemanfaatan Tanah dan Tata Ruang untuk Mendorong Perekonomian Daerah Wilayah Jawa Barat, yang digelar di Gedung BPSDM Provinsi Jawa Barat, Kota Cimahi, Selasa (04/08/2026).

Staf Ahli Bidang Pengembangan Kawasan Kementerian ATR/BPN, Dony Erwan Brilianto, mengatakan pertemuan itu tidak sekadar penandatanganan komitmen, melainkan upaya menyatukan berbagai elemen untuk memperkuat layanan pertanahan dan tata ruang.

“Hari ini kami datang bukan hanya sekadar untuk penandatanganan, tapi kami ingin menyatukan komitmen, data, sistem, sumber daya, dan kewenangan agar layanan pertanahan dan tata ruang menghasilkan manfaat ekonomi yang nyata sekaligus memperkuat tata kelola yang transparan dan akuntabel,” ujar Dony.

Dony menjelaskan, rencana aksi kerja sama diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat pendapatan daerah, memberikan kepastian hukum atas aset, sekaligus menutup celah penyimpangan dalam tata kelola pertanahan dan tata ruang.

Dalam kerja sama ini, tersedia sembilan paket program yang dapat dipilih sesuai kebutuhan masing-masing daerah. Program tersebut meliputi integrasi Nomor Induk Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP); integrasi layanan pertanahan dengan Mal Pelayanan Publik; percepatan pendaftaran tanah; percepatan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) terintegrasi dalam Online Single Submission (OSS); serta sensus pertanahan berbasis geospasial.

Paket lainnya mencakup integrasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan/Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B/LP2B) dalam RTRW; optimalisasi peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA); pengembangan dan pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT); serta konsolidasi tanah untuk pembangunan daerah.

Menurut Dony, Jawa Barat menjadi provinsi pertama di Pulau Jawa yang menjalankan program tersebut setelah sebelumnya dilaksanakan di Sulawesi dan Lampung. Ia menilai kebutuhan yang beragam di Jawa Barat menjadikannya ruang kolaborasi untuk penguatan ekonomi daerah, kepastian hukum pertanahan dan tata ruang, serta pencegahan korupsi.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyambut baik kolaborasi tersebut. Ia menilai penataan pertanahan yang baik akan mendukung perlindungan lahan pertanian, penyelamatan aset, serta tertib administrasi yang berdampak pada pembangunan daerah.

“Mudah-mudahan pertemuan ini melahirkan tertib administrasi seluruh aset pemerintah bisa tersertipikatkan, aset warga bisa tersertipikatkan, NOP disusun berdasarkan asas kepatutan dan kelayakan, dan ada perlindungan pada areal pertanian, areal perhutanan, perkebunan, mata air, serta seluruh areal publik yang memang diperuntukkan untuk publik,” kata Dedi.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga menyatakan komitmen mempercepat sertipikasi aset daerah yang belum memiliki kepastian hukum. Dedi menyebut masih ada sekitar 3.200 bidang tanah di Jawa Barat yang belum bersertipikat dan menargetkan penyelesaiannya pada 2027, termasuk jalan-jalan milik pemerintah.

Penandatanganan komitmen kerja sama dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, serta seluruh bupati/wali kota dan Kepala Kantor Pertanahan se-Jawa Barat. Penandatanganan disaksikan oleh Staf Ahli Bidang Pengembangan Kawasan Dony Erwan Brilianto, Tenaga Ahli Bidang Ekonomi Pertanahan Dedi Noor Cahyanto, serta Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK Edi Suryanto.

Komitmen tersebut mencakup penguatan pencegahan korupsi melalui implementasi MCSP, peningkatan sinergi pengelolaan pertanahan dan tata ruang, serta dorongan implementasi sembilan paket kerja sama sesuai potensi masing-masing daerah. Selain itu, para pihak juga sepakat memperkuat koordinasi antara pemda, Kementerian ATR/BPN, dan KPK, serta menindaklanjuti komitmen melalui program kolaboratif dan aksi nyata yang transparan dan akuntabel.