Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus menegaskan penataan ruang di daerah harus sejalan dengan kebijakan nasional. Menurutnya, penataan ruang merupakan fondasi utama yang menentukan arah pembangunan sekaligus pengendalian pemanfaatan wilayah.
Pernyataan itu disampaikan Wiyagus dalam Townhall Meeting Penguatan Penataan Ruang Wilayah di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah, Jakarta, Senin, 9 Februari 2026.
Wiyagus menyampaikan penataan ruang tidak dapat dipandang sebagai proses administratif semata, melainkan sebagai sistem utuh yang memengaruhi keberlanjutan pembangunan. Ia menilai rangkaian penataan ruang mencakup perencanaan, hambatan dalam prosesnya, hingga dampak hilir yang saling berkaitan.
Ia menjelaskan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memiliki peran strategis untuk memastikan kebijakan tata ruang di daerah tidak menyimpang dari arah pembangunan nasional. Hal ini, kata dia, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang menempatkan Kemendagri sebagai pembina dan pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dalam ketentuan tersebut, rencana tata ruang wilayah (RTRW) provinsi yang ditetapkan melalui peraturan daerah wajib dievaluasi terlebih dahulu oleh Menteri Dalam Negeri sebelum diberlakukan. Sementara itu, RTRW kabupaten dan kota yang dievaluasi oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat tetap harus dikonsultasikan kepada Mendagri sebelum ditetapkan.
Menurut Wiyagus, mekanisme evaluasi dan konsultasi bertujuan memastikan kebijakan tata ruang daerah tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan maupun kepentingan umum. Mekanisme itu juga dimaksudkan untuk mencegah potensi konflik antardaerah dan antarsektor.
Ia menyebut ada tiga aspek utama yang menjadi fokus Kemendagri dalam mengevaluasi rancangan peraturan daerah (Raperda) RTRW. Pertama, aspek administrasi untuk memastikan kelengkapan dan keabsahan dokumen. Kedua, aspek kebijakan guna menjamin sinkronisasi antara pusat dan daerah. Ketiga, aspek legalitas agar Raperda tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Selain itu, Wiyagus mengingatkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 yang mewajibkan Raperda RTRW provinsi ditetapkan paling lambat dua bulan setelah memperoleh persetujuan substansi dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Ketentuan tersebut menegaskan pentingnya kepastian hukum dan ketepatan waktu dalam penataan ruang.
Wiyagus menekankan RTRW memiliki posisi strategis karena menjadi acuan pembangunan wilayah hingga 20 tahun ke depan, dasar pemberian izin pemanfaatan ruang, serta rujukan utama dalam penyelesaian konflik tata ruang.
Dalam praktiknya, pascapemberlakuan Undang-Undang Cipta Kerja, Kemendagri telah mengevaluasi 26 Raperda RTRW dari berbagai daerah. Sebagian besar Raperda tersebut telah ditetapkan menjadi peraturan daerah, sementara satu Raperda dikembalikan karena masih terkendala persoalan batas administrasi.
“Artinya, peran Kemendagri sangat ketat dan selektif sebelum RTRW di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota ditetapkan,” kata Wiyagus.

