Wamendagri Akhmad Wiyagus: Penataan Ruang Daerah Harus Sejalan dengan Kebijakan Nasional

Wamendagri Akhmad Wiyagus: Penataan Ruang Daerah Harus Sejalan dengan Kebijakan Nasional

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus menegaskan penataan ruang di daerah harus sinkron dengan kebijakan nasional. Menurutnya, penataan ruang menjadi fondasi utama dalam menentukan arah pembangunan sekaligus pengendalian pemanfaatan wilayah.

Pernyataan itu disampaikan Wiyagus dalam Townhall Meeting Penguatan Penataan Ruang Wilayah di Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah, Jakarta, Senin (9/2/2026).

Wiyagus menilai penataan ruang tidak dapat dipandang sebagai proses administratif semata, melainkan sebuah sistem utuh yang menentukan keberlanjutan pembangunan. Ia menekankan adanya rangkaian proses yang saling terkait, mulai dari perencanaan tata ruang, hambatan yang muncul dalam pelaksanaannya, hingga dampak di hilir.

Ia juga menjelaskan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memiliki peran strategis untuk memastikan kebijakan tata ruang daerah tidak menyimpang dari arah pembangunan nasional. Peran tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 yang menempatkan Kemendagri sebagai pembina dan pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Dalam ketentuan itu, rencana tata ruang wilayah (RTRW) provinsi yang ditetapkan melalui peraturan daerah harus terlebih dahulu dievaluasi oleh Menteri Dalam Negeri sebelum diberlakukan. Sementara itu, RTRW kabupaten/kota yang dievaluasi oleh gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat tetap perlu dikonsultasikan kepada Menteri Dalam Negeri sebelum diterapkan.

Wiyagus mengatakan proses evaluasi dan konsultasi tersebut dimaksudkan untuk memastikan kebijakan tata ruang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan maupun kepentingan umum. Menurutnya, mekanisme ini juga menjadi instrumen penting agar kebijakan tata ruang daerah tetap berada dalam satu koridor dengan kebijakan nasional serta tidak memicu konflik antardaerah maupun antarsektor.

Ia menyebut ada tiga aspek utama yang menjadi fokus Kemendagri dalam evaluasi rancangan peraturan daerah (Raperda) RTRW. Pertama, aspek administrasi untuk memastikan kelengkapan dan keabsahan dokumen pendukung. Kedua, aspek kebijakan untuk menjamin sinkronisasi antara pusat dan daerah. Ketiga, aspek legalitas agar Raperda tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Selain itu, Wiyagus mengingatkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 yang mewajibkan Raperda RTRW provinsi ditetapkan paling lambat dua bulan setelah memperoleh persetujuan substansi dari Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN). Ketentuan ini, menurutnya, menegaskan bahwa penataan ruang tidak hanya menyangkut perencanaan, tetapi juga disiplin dalam kepastian hukum dan waktu.