Sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, mendesak DPRD setempat segera mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) beserta Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Mereka menilai pengesahan regulasi tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah pelanggaran tata ruang yang dinilai masih kerap terjadi.
Ketua Perkumpulan Pemuda Tempatan (Perpat) Lingga, Fran Wijaya, mengatakan ormas dan LSM di Lingga kini menyuarakan sikap yang sama agar percepatan pengesahan Perda RTRW/RDTR segera dilakukan. Menurutnya, desakan itu bukan hanya datang dari satu kelompok, melainkan sudah menjadi aspirasi bersama ormas, LSM, dan masyarakat.
“Kami sepakat mendesak DPRD agar segera memparipurnakan dan mengesahkan Perda RTRW demi kepastian hukum dan masa depan pembangunan daerah,” kata Fran di Lingga, Senin (6/4/2026).
Fran menambahkan, pihaknya bersama elemen masyarakat akan terus mengawal proses tersebut hingga perda benar-benar disahkan. “Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Bersama masyarakat Lingga, kami akan terus menyuarakan dan mengawal proses ini hingga Perda RTRW disahkan. Ini menyangkut kepentingan jangka panjang daerah dan generasi ke depan,” ujarnya.
Ia menilai regulasi tata ruang menjadi acuan utama dalam penataan wilayah, termasuk pengaturan zonasi yang harus dilakukan secara profesional dan proporsional sesuai ketentuan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN. Menurut Fran, keterlambatan pengesahan Perda RTRW berpotensi berdampak luas, terutama menghambat masuknya investasi dan memperlambat pembangunan daerah.
“Tanpa payung hukum yang jelas, potensi pelanggaran tata ruang dan penyalahgunaan fungsi lahan akan semakin terbuka. Ini tentu merugikan masyarakat dan daerah,” kata Fran. Karena itu, ia meminta DPRD Lingga bersikap tegas dan segera menuntaskan pembahasan serta pengesahan Perda RTRW demi kepentingan masyarakat luas.
Dari pihak Pemerintah Kabupaten Lingga, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) menyatakan proses pengesahan masih berjalan. Kepala Bidang Tata Ruang, Sapta Rafjan, menjelaskan dokumen perda masih dalam tahap penyesuaian di tingkat provinsi serta proses koreksi di Kementerian ATR/BPN.
Sapta mengatakan pemerintah daerah terus berupaya meminimalkan potensi pelanggaran pemanfaatan ruang sambil menunggu proses tersebut rampung. Pemerintah menargetkan persoalan Perda RTRW dapat diselesaikan pada 2026. “Pemerintah daerah melalui dinas terkait sudah bekerja maksimal, meskipun masih ada tantangan seperti harmonisasi regulasi pusat dan daerah serta penyelesaian sejumlah persoalan tata ruang,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Lingga, Maya Sari, menyampaikan pembahasan Perda RTRW masih dilakukan panitia khusus (pansus) bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Ia mengatakan pembahasan dilakukan secara teknis hingga tingkat kecamatan untuk memastikan kejelasan pembagian kawasan, mulai dari industri, pertanian, pariwisata, hingga pertambangan.
“Pendekatan ini penting agar penetapan zonasi benar-benar sesuai dengan kondisi dan potensi wilayah masing-masing kecamatan,” kata Maya. Menurut dia, proses pembahasan saat ini tinggal menyisakan dua kecamatan dan ditargetkan segera rampung.
Maya menambahkan DPRD memahami Perda RTRW merupakan pintu masuk utama bagi investasi di Kabupaten Lingga. Ia menegaskan, apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi dan tidak ada kendala teknis, DPRD akan segera mengesahkan perda tersebut pada tahun ini. “Pada prinsipnya, kami mendorong agar Perda RTRW yang dihasilkan benar-benar berkualitas, selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah, serta sinkron dengan regulasi pusat,” ujarnya.

