Kajian Komunitas Teras mengenai konflik tata ruang dan ekspansi proyek strategis nasional (PSN) di Sulawesi Tenggara (Sultra) memantik tanggapan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga organisasi masyarakat sipil. Perdebatan mengemuka pada soal posisi tata ruang daerah ketika berhadapan dengan proyek yang ditetapkan sebagai prioritas nasional.
Dari sisi daerah, Pemerintah Provinsi Sultra menilai sejumlah PSN muncul tanpa komunikasi memadai sejak awal. Nurfitrah Edyansyah, perwakilan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sultra, menyebut penambahan PSN di wilayahnya—termasuk tiga kawasan industri baru—tidak melalui proses konsultasi yang jelas.
“PSN itu tiba-tiba muncul. Kami di daerah tidak diberi informasi sejak awal. Tiba-tiba ada penambahan proyek, termasuk kawasan industri baru,” kata Nurfitrah dalam diskusi kajian konflik tata ruang dan ekspansi PSN di Jakarta, Kamis (12/3/26).
Ia menuturkan, situasi itu membuat pemerintah daerah berada dalam posisi dilematis, terutama ketika wilayah yang direncanakan telah padat dengan izin atau merupakan ruang hidup masyarakat. “Kalau semua wilayah sudah masuk izin, lalu ditambah lagi PSN, pertanyaannya: masyarakat mau tinggal di mana?” ujarnya.
Secara formal, pemerintah daerah disebut masih memiliki ruang untuk memberi masukan—baik menerima dengan syarat maupun menolak—dalam forum pembahasan teknis. Namun, menurut Nurfitrah, dalam praktiknya ruang tersebut sangat terbatas.
Pemerintah pusat, di sisi lain, menegaskan penetapan PSN bukan dilakukan secara mendadak. Dedi Rohimat S, perwakilan Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, menyatakan PSN telah melewati tahapan evaluasi lintas kementerian dan lembaga.
Menurut Dedi, setiap PSN melalui kajian teknis, termasuk kesesuaian tata ruang, kelayakan ekonomi, serta dampak lingkungan dan sosial. “Secara prinsip, PSN sudah melalui proses evaluasi kementerian dan lembaga. Ada kajian kelayakan, termasuk aspek lingkungan dan sosial,” katanya.
Namun, ia juga menekankan bahwa ketika sebuah proyek telah ditetapkan sebagai PSN, kepentingan nasional menjadi prioritas. “Jika sudah ditetapkan sebagai PSN, maka pelaksanaannya menjadi prioritas. Penyesuaian tata ruang dilakukan kemudian,” ujarnya. Pernyataan ini sejalan dengan temuan kajian yang menilai tata ruang cenderung mengikuti proyek, bukan sebaliknya.
Dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Supriyanto dari Direktorat Perencanaan Tata Ruang Ditjen Tata Ruang menyatakan dokumen tata ruang tetap menjadi instrumen strategis untuk pengendalian pemanfaatan ruang, baik skala kecil maupun proyek besar seperti pertambangan. Ia menekankan pentingnya verifikasi dan validasi data yang akurat.
Supriyanto mengakui dalam praktiknya banyak data yang saling tumpang tindih—misalnya antara kawasan pertanian, kawasan hutan, dan wilayah lain—sehingga memerlukan sinkronisasi lintas sektor. Ia juga mengatakan ATR/BPN membuka ruang masukan dari masyarakat sipil. “Masukan dari masyarakat justru kami harapkan, karena itu bisa memperkaya penyusunan tata ruang,” katanya.
Meski demikian, ia menyinggung keterbatasan nomenklatur tata ruang yang kerap menyulitkan pengakomodasian wilayah adat dan ruang kelola masyarakat.
Kementerian Dalam Negeri menegaskan adanya kewajiban hukum bagi pemerintah daerah untuk menjalankan PSN. Friska, perwakilan Kepala Subdirektorat Pertanahan dan Penataan Ruang Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, menyatakan kepala daerah dapat dikenai sanksi administratif bila tidak melaksanakan PSN, merujuk pada Undang-Undang Pemerintahan Daerah. “Pemerintah daerah wajib melaksanakan program strategis nasional,” katanya.
Namun, ia menyebut PSN masih dapat dievaluasi dan dimutakhirkan melalui mekanisme perencanaan nasional, termasuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Artinya, meski bersifat top-down, tersedia ruang peninjauan kembali, meskipun tidak selalu mudah dalam praktik.
Dari sektor pertambangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) mengaitkan persoalan tata ruang dengan sejarah panjang perizinan. Dimar WA, perwakilan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, menyebut sekitar 90% izin pertambangan yang ada saat ini merupakan izin lama dari kabupaten sebelum peralihan kewenangan ke pusat. Ia mengatakan pemerintah daerah tetap berperan melalui rekomendasi tata ruang. “Jika tidak sesuai, bisa ditolak atau disesuaikan,” ujarnya.
Sementara itu, organisasi masyarakat sipil menilai persoalan tata ruang tidak semata teknis, melainkan menyangkut keadilan sosial dan ekologis. Dewi Sutejo dari Right Resources International (RRI) menekankan perlindungan lahan pangan berkelanjutan (LP2B) seharusnya tidak bisa dikompromikan, termasuk dalam konteks PSN. “Kalau sudah ditetapkan melalui perda, seharusnya tidak bisa begitu saja diubah,” katanya.
Dewi juga menyoroti absennya nomenklatur tata ruang untuk mengakomodasi wilayah adat, meskipun wilayah adat telah diakui secara hukum.
Parid Ridwanuddin dari Yayasan Auriga Nusantara mengingatkan risiko jangka panjang pembangunan berbasis ekstraksi sumber daya. “Pertumbuhan ekonomi dari ekstraksi mungkin naik di awal, tapi akan turun ketika daya dukung lingkungan hancur,” katanya. Ia juga menyinggung potensi konflik sumber daya di masa depan, termasuk krisis air akibat ekspansi industri.
Dari pihak penyusun kajian, Zulfikar, peneliti Komunitas Teras, menyatakan kajian dilakukan untuk membantu pemerintah melihat persoalan secara lebih menyeluruh dan telah dikonsultasikan di tingkat kabupaten, provinsi, hingga nasional. Ia mendorong agar hasil kajian dijadikan materi teknis dalam revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), terutama terkait PSN, serta menekankan pentingnya revisi tata ruang berbasis partisipatif agar tidak menimbulkan konflik baru.
Imam Mas’ud dari Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP) mengkritik lemahnya partisipasi masyarakat dalam tata ruang. Menurutnya, partisipasi kerap dimaknai sebatas konsultasi publik. “Padahal masyarakat seharusnya terlibat sejak perencanaan hingga penetapan tata ruang. Tapi yang terjadi hanya formalitas,” katanya. Ia menilai ketiadaan petunjuk teknis membuat regulasi partisipasi tidak berjalan efektif.
Direktur Komunitas Teras, Fitria Nur Indah Djafar, mengatakan pembelajaran dari kasus Sultra menunjukkan persoalan tata ruang bukan sekadar konflik antara peta dan izin, melainkan juga konflik kewenangan antara pusat dan daerah, serta antara negara dan masyarakat. Ia menilai dalam tarik-menarik tersebut, ruang hidup masyarakat menjadi pihak yang paling rentan.
“Jika tidak ada perubahan dalam cara negara merencanakan dan mengelola ruang, maka konflik yang terjadi hari ini bukanlah yang terakhir, melainkan awal dari krisis yang lebih besar,” kata Fitria.
Diskusi multipihak itu juga merumuskan sejumlah rekomendasi. Di tingkat pusat, peserta mendorong koreksi mendasar terhadap arah kebijakan PSN agar tidak memperdalam ketimpangan ruang dan konflik sosial-ekologis, serta mereposisi PSN berbasis keadilan ruang dan daya dukung lingkungan—bukan semata akselerasi investasi.
Rekomendasi lainnya mencakup integrasi wilayah kelola rakyat dalam regulasi PSN, perlindungan tegas LP2B, wilayah perikanan rakyat, dan ruang sosial desa, termasuk prinsip “tidak ada kehilangan bersih” (no net loss) atas ruang kelola masyarakat. Standar daya dukung dan daya tampung lingkungan juga diminta diperketat, dengan evaluasi PSN berbasis kajian ekologis yang mengikat. Kawasan kritis seperti daerah aliran sungai (DAS), mangrove, dan sempadan sungai direkomendasikan dikeluarkan dari ruang industri.
Forum juga menyoroti perlunya reformulasi skema manfaat ekonomi PSN agar lebih adil, antara lain melalui dana kompensasi ekologis nasional, dana ketahanan pangan bagi daerah terdampak, serta kewajiban reinvestasi sosial-ekologis oleh industri. Pengawasan lintas kementerian pun didorong agar terpadu dan tidak hanya berorientasi pada kepastian investasi, melainkan juga perlindungan ruang hidup masyarakat.
Di tingkat daerah, revisi RTRW dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) direkomendasikan menjadi momentum memperkuat perlindungan wilayah kelola rakyat. Pemerintah daerah didorong menetapkan LP2B sebagai zona lindung yang tidak bisa dinegosiasikan, mengakui wilayah perikanan rakyat dan tambak sebagai ruang produksi strategis, serta membentuk zona penyangga antara kawasan industri dan wilayah kelola masyarakat.
Rekomendasi lain mencakup moratorium parsial alih fungsi lahan—terutama sawah, kebun produktif, dan tambak rakyat—hingga tersedia mekanisme perlindungan dan kompensasi yang adil. Program pemulihan lingkungan di wilayah DAS dan pesisir juga diminta diprioritaskan, termasuk rehabilitasi hutan, sempadan sungai, dan mangrove dengan pelibatan masyarakat.
Dalam konteks dunia usaha, forum merekomendasikan perubahan pendekatan bisnis dari eksploitasi ke pengelolaan yang bertanggung jawab secara sosial dan ekologis, termasuk pengakuan wilayah kelola rakyat, internalisasi biaya lingkungan dan sosial, serta penerapan prinsip free, prior, and informed consent (FPIC) dalam ekspansi kawasan industri.
Sejumlah langkah penguatan masyarakat juga disorot, seperti penguatan organisasi lokal, pemetaan partisipatif wilayah kelola rakyat, peningkatan literasi lingkungan dan hukum, diversifikasi ekonomi berbasis sumber daya lokal, serta keterlibatan aktif dalam pengawasan dampak PSN.
Fitria menegaskan, berbagai rekomendasi tersebut mengarah pada satu kesimpulan: tanpa perubahan arah kebijakan, konflik tata ruang berpotensi terus berulang. Menurutnya, tata ruang semestinya kembali pada fungsi utamanya, yakni melindungi ruang hidup, menjaga keseimbangan ekologis, dan memastikan keadilan bagi masyarakat.

