Wamen PANRB: Pengadaan ASN Berkualitas Jadi Fondasi Birokrasi Efektif dan Berorientasi Hasil

Wamen PANRB: Pengadaan ASN Berkualitas Jadi Fondasi Birokrasi Efektif dan Berorientasi Hasil

Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Purwadi Arianto menegaskan bahwa birokrasi tidak hanya berkaitan dengan urusan administrasi, melainkan instrumen perubahan yang menentukan keberhasilan program prioritas Presiden. Karena itu, pengadaan sumber daya manusia (SDM) aparatur yang berkualitas dinilai menjadi fondasi untuk mewujudkan birokrasi yang efektif, adaptif, dan berintegritas.

Pernyataan tersebut disampaikan Purwadi dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Pengadaan SDM Tahun 2024 yang digelar di Kota Malang, Kamis (16/10/2025). Ia menekankan pengadaan aparatur sipil negara (ASN) perlu dipandang sebagai instrumen strategis, bukan semata proses administratif, agar aparatur yang direkrut benar-benar berdaya saing dan berorientasi pada hasil.

Menurut Purwadi, evaluasi pelaksanaan pengadaan ASN tahun 2024 penting dilakukan untuk memastikan langkah ke depan semakin tepat dalam mencetak talenta terbaik bagi birokrasi Indonesia. Ia juga menyampaikan bahwa arah kebijakan Presiden dan Wakil Presiden menegaskan reformasi birokrasi harus berorientasi pada hasil nyata bagi masyarakat, sehingga birokrasi dituntut responsif, adaptif terhadap perubahan, serta mampu mengimplementasikan kebijakan secara cepat, efektif, dan akuntabel.

Purwadi menilai pengelolaan ASN menjadi faktor kunci untuk menghadirkan aparatur yang disiplin, kompeten, dan produktif guna mendukung tujuan pembangunan nasional. Ia menambahkan perubahan paradigma dalam manajemen ASN diperlukan untuk menciptakan birokrasi profesional dan berdaya saing, karena kualitas rekrutmen ASN tidak hanya memengaruhi kinerja birokrasi, tetapi juga berdampak sistemik terhadap perekonomian dan pelayanan publik.

Ia menyebut penempatan orang yang tepat sesuai kompetensi dan kebutuhan organisasi dapat mendorong pelayanan publik lebih cepat dan responsif, meningkatkan investasi, serta membuka lapangan kerja lebih luas.

Dalam paparannya, Purwadi menyampaikan Indonesia saat ini memiliki lebih dari 5,3 juta ASN yang tersebar di instansi pusat dan daerah, dengan komposisi terbesar berada di pemerintah daerah. Kondisi tersebut, menurutnya, menunjukkan keberhasilan pelayanan publik sangat bergantung pada kinerja ASN di level daerah. Dari jumlah itu, 57 persen ASN berasal dari generasi milenial yang dinilai menjadi potensi besar untuk transformasi birokrasi yang lebih inovatif dan adaptif terhadap teknologi.

Dari sisi kualitas, mayoritas ASN disebut telah berpendidikan sarjana, namun masih terdapat ruang besar untuk peningkatan kompetensi, terutama pada jabatan teknis dan fungsional. Karena itu, pengelolaan ASN perlu diarahkan untuk mendorong produktivitas lintas generasi sekaligus memperkuat profesionalisme aparatur di seluruh tingkatan pemerintahan.

Purwadi juga menjelaskan proses pengadaan ASN tahun 2024 menjadi bahan kilas balik untuk memastikan kebijakan pengadaan ke depan semakin tepat sasaran dan berdampak pada kinerja birokrasi. Ia mengatakan pengadaan ASN tahun 2024 diawali dengan perencanaan kebutuhan yang matang dan berbasis data, melalui koordinasi antara Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar setiap tahap dilakukan secara terintegrasi.

Menurutnya, koordinasi tersebut dilakukan untuk memastikan formasi yang ditetapkan sesuai prioritas nasional serta kemampuan anggaran. Ia menegaskan pendekatan ini penting agar pengadaan ASN tidak hanya memenuhi jumlah, tetapi juga menjawab kebutuhan nyata instansi pemerintah sekaligus mendukung penataan tenaga non-ASN secara bertahap.

Purwadi menyebut seluruh proses pengadaan ASN tahun 2024 dilaksanakan berdasarkan kerangka regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN sebagai dasar utama, yang diperkuat dengan peraturan pelaksanaan seperti Peraturan Pemerintah tentang Manajemen PNS dan PPPK, serta Peraturan Menteri PANRB yang mengatur tata cara pengadaan. Ia menambahkan sejumlah keputusan Menteri PANRB diterbitkan untuk menjamin keseragaman mekanisme seleksi CPNS maupun PPPK agar rekrutmen berjalan transparan, objektif, dan sesuai prinsip merit.

Terkait prioritas formasi, Purwadi menyampaikan penguatan sektor layanan dasar dan dukungan program prioritas nasional di tingkat pusat dilakukan melalui pembukaan formasi pada instansi pusat, terutama kementerian yang berperan strategis dalam pelayanan publik dan pembangunan nasional. Ia menyebut Kementerian Agama, Kementerian Sosial, dan Kemendikbudristek menjadi tiga instansi dengan alokasi formasi terbesar karena tanggung jawabnya yang bersentuhan langsung dengan masyarakat luas, seperti pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menyambut baik rapat koordinasi yang diselenggarakan Kementerian PANRB. Ia menilai forum tersebut menjadi wadah untuk melakukan evaluasi, khususnya dalam rekrutmen ASN ke depan.

Menurut Zulfikar, evaluasi diperlukan untuk mengetahui kelebihan dan kekurangan sehingga perbaikan dapat dilakukan pada pelaksanaan berikutnya. “Dari evaluasi bisa kita dapat kelebihan apa saja dan kekurangan apa saja. Yang lebih kita tingkatkan, yang kurang nanti kita perbaiki,” ujarnya.