BATAM — Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Ossy Dermawan menilai sinergi pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci untuk mewujudkan penyelenggaraan pertanahan dan tata ruang yang efektif. Menurutnya, kepala daerah memiliki posisi strategis dalam mendorong penyelesaian konflik dan sengketa pertanahan di wilayah masing-masing.
Pernyataan itu disampaikan Ossy dalam pertemuan Komisi II DPR RI di Gedung Graha Kepri, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Rabu (8/7/2026). Pertemuan tersebut mengusung agenda pengawasan terhadap Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) di daerah, khususnya dalam menjalankan program prioritas nasional serta program di sektor pertanahan dan tata ruang di Provinsi Kepulauan Riau.
Ossy mengatakan kepala daerah berperan sebagai “orkestrator” penyelesaian persoalan pertanahan karena dianggap paling memahami stabilitas dan dinamika sosial di daerah. “Kepala daerah merupakan orkestrator untuk penyelesaian persoalan, konflik, sengketa, pertanahan, yang tentunya melibatkan seluruh stakeholder duduk bersama untuk mencari solusi. Karena tentunya yang paling memahami stabilitas sosial, dinamika sosial di daerah tersebut tentu adalah kepala daerah,” ujarnya.
Ia menambahkan, kewenangan pemerintah daerah dalam aspek pertanahan dan tata ruang telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria. Dalam ketentuan tersebut, pemimpin daerah—gubernur, bupati, dan wali kota—menyandang peran sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di wilayah masing-masing.
Melalui forum GTRA, pemerintah daerah dapat mengoordinasikan berbagai pihak untuk mempercepat penyelesaian konflik agraria. Ossy menilai mekanisme ini dapat mendorong pelaksanaan Reforma Agraria yang lebih efektif di daerah.
Selain itu, ia menekankan pembahasan rencana tata ruang berlangsung tidak hanya bersifat top down dari pemerintah pusat, tetapi juga bottom up melalui diskusi dengan berbagai pemangku kepentingan. “Dengan forum ini, pembahasan Rencana Tata Ruang dari tahapan wilayah nasional, turun ke provinsi, turun ke kabupaten/kota, berlangsung sifatnya tidak hanya top down atau dari pusat ke bawah, tapi juga bersifat bottom up. Bagaimana kemudian Rencana Tata Ruang ini juga didiskusikan dengan berbagai stakeholder termasuk DPRD Kabupaten/Kota dan DPRD Provinsi,” kata Ossy.
Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan perlunya sinergi pusat dan daerah berjalan beriringan. Di hadapan kepala daerah se-Kepulauan Riau yang hadir, ia menegaskan dua peran gubernur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yakni sebagai kepala daerah otonom dan sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.
Komisi II, lanjut Rifqinizamy, ingin memastikan kedua fungsi tersebut berjalan efektif agar koordinasi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan instansi vertikal—termasuk dalam urusan pertanahan dan tata ruang—semakin optimal. “Kami ingin memastikan apakah peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah dalam mengawal program prioritas nasional itu berjalan atau tidak. Kalau memang belum berjalan, sampaikan kepada kami. Hasil pengawasan ini akan menjadi bahan bagi DPR RI dalam menjalankan fungsi legislasi untuk mengevaluasi dan menyempurnakan regulasi yang ada,” tegasnya.
Dalam kegiatan tersebut, Ossy didampingi Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepulauan Riau, Nurus Sholichin, beserta para Kepala Kantor Pertanahan se-Provinsi Kepulauan Riau. Pertemuan dibuka oleh Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad dan turut diisi paparan Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya, sebelum dilanjutkan diskusi bersama Anggota Komisi II DPR RI, perwakilan pimpinan daerah, serta Forkopimda Kepulauan Riau.