Wamen ATR/BPN: Target 87% Lahan Baku Sawah Ditetapkan sebagai LP2B pada 2029

Wamen ATR/BPN: Target 87% Lahan Baku Sawah Ditetapkan sebagai LP2B pada 2029

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Ossy Dermawan menargetkan 87% Lahan Baku Sawah (LBS) nasional ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) pada 2029. Target ini disampaikan dalam Seminar Nasional Pendidikan Penyiapan dan Pemantapan Pimpinan Nasional (P4N) LXIX TA 2026 yang digelar Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI di Jakarta, Kamis (02/07/2026).

Dalam panel bertema “Membangun Kedaulatan Pangan Nasional melalui Tata Kelola, Inovasi Teknologi Pertanian dan Human Capital dalam Rangka Menghadapi Dinamika Geopolitik Global”, Ossy memaparkan bahwa penyusutan luas lahan sawah masih terjadi di Indonesia. Ia menyebut laju penyusutan berada pada kisaran 60.000 hingga 80.000 hektare per tahun, atau sekitar 165 sampai 220 hektare per hari.

Menurutnya, jika tren tersebut terus berlanjut, upaya mewujudkan swasembada pangan akan semakin sulit dicapai. Karena itu, pemerintah menempatkan perlindungan lahan pertanian sebagai salah satu langkah penting untuk mendukung ketahanan pangan nasional.

Di hadapan 277 peserta seminar yang terdiri dari pimpinan TNI/Polri dan aparatur sipil negara (ASN), Ossy menekankan perlindungan lahan pertanian tidak cukup hanya mengandalkan regulasi, tetapi juga membutuhkan implementasi yang konsisten di tingkat pusat dan daerah. Kementerian ATR/BPN, kata dia, mendorong sinkronisasi kebijakan pertanahan dan tata ruang agar pengendalian alih fungsi lahan berjalan lebih efektif.

Ossy menjelaskan, pemerintah telah menerbitkan moratorium alih fungsi lahan, surat edaran menteri, serta surat edaran bersama dengan Menteri Dalam Negeri. Dalam surat edaran bersama tersebut, gubernur diminta memastikan 87% LBS di wilayahnya ditetapkan sebagai LP2B, kemudian diusulkan kepada Kementerian ATR/BPN untuk diintegrasikan ke dalam rencana tata ruang.

Ia menyampaikan bahwa implementasi kebijakan mulai menunjukkan perkembangan. Ossy menyebut, 10 hari setelah surat edaran bersama diterbitkan, sebanyak 20 pemerintah daerah kabupaten/kota mengajukan surat keputusan (SK) LP2B. Ia menilai respons tersebut menunjukkan percepatan pengajuan penetapan LP2B.

Ossy berharap semakin banyak daerah menetapkan LP2B agar lahan sawah memiliki kepastian hukum yang lebih kuat dan dapat mendukung ketahanan pangan nasional. Menurutnya, lahan yang sudah ditetapkan sebagai LP2B dan KP2B tidak akan mudah beralih fungsi.

Dalam seminar tersebut, Ossy menjadi panelis pada sesi pertama bersama sejumlah pejabat yang berkaitan dengan tema panel, yaitu Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Kelautan dan Perikanan I Nyoman Radiarta, serta Kepala BMKG Teuku Faisal Fathani.