Wamen ATR/BPN: Sinergi Pusat dan Daerah Kunci Percepat Penyelesaian Konflik Pertanahan

Wamen ATR/BPN: Sinergi Pusat dan Daerah Kunci Percepat Penyelesaian Konflik Pertanahan

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Dermawan menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk mempercepat penyelesaian persoalan pertanahan serta penataan ruang di Indonesia.

Pernyataan itu disampaikan Ossy saat menghadiri rapat kerja Komisi II DPR RI bersama pemerintah daerah se-Kepulauan Riau di Gedung Graha Kepri, Kota Batam, Rabu (8/7/2026). Pertemuan tersebut membahas pengawasan atas pelaksanaan peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, terutama dalam menjalankan program prioritas nasional di sektor pertanahan dan tata ruang.

Menurut Ossy, kepala daerah memiliki posisi strategis sebagai penggerak utama penyelesaian konflik dan sengketa pertanahan karena dinilai paling memahami kondisi sosial serta dinamika masyarakat di wilayahnya. Ia menyebut kepala daerah berperan mengoordinasikan para pemangku kepentingan agar dapat duduk bersama mencari solusi.

Ossy juga menjelaskan bahwa kewenangan pemerintah daerah di bidang pertanahan dan tata ruang telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria. Dalam regulasi tersebut, gubernur, bupati, dan wali kota ditetapkan sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di wilayah masing-masing. Forum ini dinilai menjadi wadah untuk mempercepat penyelesaian konflik agraria melalui koordinasi lintas sektor.

Selain penanganan konflik, Ossy menekankan penyusunan rencana tata ruang perlu dilakukan secara kolaboratif. Ia menilai perencanaan tata ruang tidak cukup dilakukan melalui pendekatan dari pemerintah pusat, melainkan membutuhkan proses dua arah yang melibatkan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan, termasuk DPRD provinsi serta kabupaten/kota.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda menyoroti perlunya penguatan koordinasi pusat dan daerah agar program prioritas nasional dapat berjalan optimal. Ia mengingatkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, gubernur memiliki dua fungsi, yakni sebagai kepala daerah otonom dan sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.

Rifqinizamy menyatakan Komisi II DPR RI ingin memastikan kedua fungsi tersebut berjalan efektif, termasuk dalam mendukung penyelenggaraan urusan pertanahan dan tata ruang. Ia menambahkan, apabila masih terdapat kendala, hasil pengawasan akan menjadi bahan evaluasi DPR RI untuk penyempurnaan regulasi.

Rapat kerja tersebut dihadiri Ossy bersama Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepulauan Riau Nurus Sholichin dan para Kepala Kantor Pertanahan se-Kepulauan Riau. Kegiatan dibuka Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad dan turut dihadiri Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya, jajaran Forkopimda, serta kepala daerah se-Kepulauan Riau yang mengikuti sesi diskusi bersama Komisi II DPR RI.