Wamen ATR/BPN: Kepala Daerah Strategis Menyelesaikan Konflik Pertanahan dan Tata Ruang

Wamen ATR/BPN: Kepala Daerah Strategis Menyelesaikan Konflik Pertanahan dan Tata Ruang

Sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dinilai menjadi faktor penting untuk mewujudkan penyelenggaraan pertanahan dan tata ruang yang efektif. Dalam pertemuan Komisi II DPR RI di Gedung Graha Kepri, Kota Batam, Kepulauan Riau, Rabu (08/07/2026), Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Ossy Dermawan menegaskan peran kepala daerah dapat diperkuat untuk mendukung penyelenggaraan sekaligus penyelesaian persoalan pertanahan dan tata ruang di daerah.

Menurut Ossy, kepala daerah memiliki posisi strategis dalam mengorkestrasi penyelesaian konflik dan sengketa pertanahan. Ia menyebut kepala daerah dapat mengumpulkan para pemangku kepentingan untuk duduk bersama mencari solusi, karena dianggap paling memahami stabilitas sosial dan dinamika di wilayahnya.

Pertemuan tersebut mengusung agenda pengawasan terhadap Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) di daerah, khususnya dalam menjalankan program prioritas nasional serta program di sektor pertanahan dan tata ruang di Provinsi Kepulauan Riau.

Ossy juga menjelaskan bahwa kewenangan pemerintah daerah dalam aspek pertanahan dan tata ruang telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria. Dalam ketentuan itu, pemimpin daerah mulai dari gubernur, bupati, hingga wali kota berperan sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di wilayah masing-masing.

Melalui forum GTRA, pemerintah daerah dapat mengoordinasikan berbagai pihak untuk mempercepat penyelesaian konflik agraria. Langkah tersebut dinilai dapat mendorong pelaksanaan Reforma Agraria yang lebih efektif di daerah.

Selain itu, Ossy menyoroti pentingnya pembahasan rencana tata ruang yang tidak hanya bersifat dari pusat ke daerah (top down), tetapi juga dari daerah ke pusat (bottom up). Ia mengatakan pembahasan rencana tata ruang dari tingkat nasional hingga provinsi dan kabupaten/kota perlu didiskusikan bersama berbagai pemangku kepentingan, termasuk DPRD kabupaten/kota dan DPRD provinsi.

Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda, yang memimpin rapat, menekankan pentingnya sinergi pusat dan daerah agar berjalan beriringan. Di hadapan para kepala daerah se-Kepulauan Riau, ia mengingatkan dua peran gubernur yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yaitu sebagai kepala daerah otonom dan sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.

Komisi II DPR RI, lanjutnya, ingin memastikan kedua fungsi tersebut berjalan efektif sehingga koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan instansi vertikal, termasuk dalam urusan pertanahan dan tata ruang, dapat semakin optimal. Ia juga menyatakan hasil pengawasan akan menjadi bahan bagi DPR RI dalam menjalankan fungsi legislasi untuk mengevaluasi dan menyempurnakan regulasi yang ada.

Dalam kegiatan itu, Ossy didampingi Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepulauan Riau Nurus Sholichin beserta para Kepala Kantor Pertanahan se-Provinsi Kepulauan Riau. Pertemuan dibuka oleh Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad, serta diisi paparan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya. Setelah paparan, agenda dilanjutkan dengan diskusi bersama Anggota Komisi II DPR RI, perwakilan pimpinan daerah, dan Forkopimda Kepulauan Riau.